Bawaslu Temukan ‘Pemilih Masa Depan’ pada Pilkada Demak

Politik47 Dilihat

Jurnalpantura.id, Demak – Bawaslu Kabupaten Demak menemukan ribuan pemilih bermasalah pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 yang telah dirilis oleh KPU Demak.

Dari hasil pencermatan bersama yang dilakukan antara Bawaslu Demak, Panwas kecamatan dan pengawas desa / kelurahan, ditemukan sebanyak 7198 pemilih bermasalah. DPS bermasalah tersebut diantaranya , potensi ganda
sebanyak 7178 orang.

“Diantaranya Kami menemukan 1130 pemilih NIK dan namanya sama,” kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, Selasa 29/09/2020.

Selain potensi DPS ganda, Bawaslu Demak juga menemukan 10 pemilih yang berumur dibawah 17 tahun dan belum menikah. Ada juga temuan pemilih invalid atau belum lahir sebanyak 8 orang.

“Sebagai contoh kami temukan pemilih kelahiran tahun 2989, 2992 dan 2976. Ini bisa dikatakan ‘pemilih masa depan’, lho Mas,” ujar Khoirul.

Menurut Khoirul, kita semua mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap daftar pemilih yang telah masuk DPS. Sesuai perannya sebagai fungsi pengawasan, Bawaslu Demak sudah memberikan masukan dan saran kepada KPU Demak terkait temuannya itu pada tanggal 24 dan 28 September.

“Jangan sampai daftar pemilih ini nantinya menjadi masalah. Ada waktu bagi KPU Demak untuk menyelesaikan dan memperbaiki DPS ini menjadi daftar pemilih tetap,” tutup Khoirul. (J19/A01)

Komentar