Bawaslu Demak Harus Hati – Hati Berikan Rekomendasi Pemilih

Politik159 Dilihat

Jurnalpantura.id, Demak – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Demak merilis sebanyak 5612 pemilih tidak memenuhi syarat ( TMS ) dan 1644 pemilih yang telah memenuhi syarat ( MS ) tetapi belum masuk daftar pemilih model A–KWK dalam proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) calon pemilih Pilkada Demak 2020.

Terkait temuannya tersebut, Bawaslu Demak telah merekomendasikannya kepada KPU Demak melalui surat nomor 205/Bawaslu-Prov.JT-08/PM.00.02/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020, agar mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memasukkan pemilih yang memenuhi syarat.

Menindaklanjati rekomendasi itu, KPU Demak langsung melakukan klarifikasi dengan PPK, PPS, dan PPDP. Kemudian melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui PPK, PPS, dan PPDP.

“Berdasarkan pencermatan kami, elemen data TMS yang direkomendasikan Bawaslu Demak sebanyak 5.463 orang atau 97% NIK dan NKK invalid,” kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi dalam pers releasenya Jum’at 21/08/2020.

“Ada 29 pemilih yang memenuhi syarat direkom TMS. Dari 29 TMS itu, ada 16 orang masih hidup di rekom meninggal. Ada juga 13 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih direkom memenuhi syarat. Ini rekom yang berbahaya,” kata Bambang lagi.

Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi (Foto:J19)

Menurut Bambang, sesuai ketentuan perundang – undangan KPU Demak menerima saran , masukan dan wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Demak sepanjang datanya akurat sehingga akan berguna menyempurnakan daftar pemilih pada Pilbup Demak 2020. Dalam memberikan rekomendasi, harusnya Bawaslu Demak berhati hati dan menggunakan data yang valid, agar tidak fatal akibatnya yakni hilangnya hak konstitusi warga.

“Seharusnya dalam memberikan saran perbaikan atau rekomendasi data tersebut benar – benar sudah melalui verifikasi sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Orangnya masih seger kok di rekom mati,” tutup Bambang. (J19/A01)

Komentar