Jurnalpantura.id, Kudus – Persoalan asmara diduga menjadi pemicu aksi penusukan terhadap seorang pria di Kabupaten Kudus. Seorang pemuda nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam setelah merasa sakit hati karena pacarnya kerap digoda pria lain melalui WhatsApp. Ironisnya, setelah melakukan penusukan, pelaku justru mengantarkan korban menggunakan sepeda motor milik korban ke rumah kontrakannya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan persawahan Dukuh Modinan, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka tusuk di bagian pinggang kiri serta luka lecet di kepala.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gebog Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MKR alias Obet (21) dan NAE (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dalam perkara tersebut, MKR diduga menjadi pelaku utama yang melakukan penusukan dan pemukulan terhadap korban. Sementara NAE berperan membantu dengan memboncengkan MKR menggunakan sepeda motor sekaligus ikut mengejar korban.
AKP Siswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika teman korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di sebuah lokasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Korban bersama temannya lantas mendatangi tempat yang telah disepakati.
Setibanya di lokasi, teman korban kembali menghubungi nomor WhatsApp yang sebelumnya berkomunikasi dengannya. Mereka kemudian diminta maju beberapa meter dari titik awal.
Tak lama berselang, saksi melihat seseorang perempuan sedang duduk di pinggir jalan. Mengira perempuan tersebut merupakan orang yang hendak ditemuinya, korban dan temannya menghentikan sepeda motor.
Namun, situasi mendadak berubah. Ketika mesin sepeda motor dimatikan, seorang pria tiba-tiba datang dari samping dan menendang ban depan kendaraan hingga korban bersama temannya terjatuh.
Keduanya panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah berbeda. Teman korban melarikan diri menuju area persawahan dan bersembunyi di sekitar perkebunan jagung. Sementara korban berlari ke arah barat menuju Jalan Lingkar Klumpit.
Pelaku kemudian mengejar korban hingga berhasil mendekatinya dan melakukan penusukan pertama di bagian pinggang sebelah kiri.
Korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, pelaku kembali mengejar, menarik pakaian korban hingga terjatuh, kemudian menusuknya untuk kedua kalinya. Tak hanya itu, korban juga dipukul satu kali pada bagian wajah.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah kontrakannya bersama sepeda motor milik korban,” kata AKP Siswanto, Selasa (3/11/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara. MKR diduga sakit hati karena teman korban kerap menggoda pacarnya melalui WhatsApp dan berulang kali mengajak bertemu.
Pelaku kemudian diduga memanfaatkan identitas perempuan untuk memancing teman korban datang ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, ketika korban datang bersama temannya, MKR diduga mengira korban merupakan pria yang selama ini mengganggu hubungan asmaranya.
Dugaan salah sasaran tersebut akhirnya berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, hingga melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kedua terduga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau tanpa gagang dengan panjang sekitar 22 sentimeter serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Gebog Polres Kudus. Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (J02/A01)










