Jurnalpantura.id, Kudus – Gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk berbelanja di pasar tradisional dan warung kelontong masih terus berlangsung.
Namun, pelaksanaannya belum dapat dilakukan secara optimal karena harus menyesuaikan dengan agenda kegiatan kedinasan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan program tersebut tetap dijalankan dengan mempertimbangkan kesibukan dan tanggung jawab pekerjaan para ASN.
Menurutnya, kegiatan berbelanja tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas utama pegawai, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya tetap dilaksanakan, tapi kan juga disesuaikan dengan agenda kegiatan di masing-masing OPD. Misale memang di OPD itu ada kegiatan kedinasan, oh, tentunya yang diutamakan ya kegiatan kedinasan, tapi tetap berjalan,” ujar Tulus, Jumat, 16/10/2026.
Dalam pelaksanaannya, ASN di lingkungan Pemkab Kudus direncanakan berbelanja di pasar tradisional minimal satu kali dalam sebulan. Setiap transaksi juga ditetapkan memiliki nilai minimal Rp 50 ribu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan ASN dalam mendukung aktivitas perdagangan masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional dan pemilik warung kelontong.
Meski demikian, pengaturan waktu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar program tersebut dapat berjalan beriringan dengan aktivitas perkantoran. Para ASN diharapkan memanfaatkan waktu sebelum memulai pekerjaan untuk berbelanja, terutama bagi pegawai yang memiliki jadwal pelayanan atau kegiatan kedinasan pada pagi hari.
Tulus menegaskan, pegawai yang berbelanja pada pagi hari harus memperhatikan batas waktu agar tidak terlambat kembali ke kantor.
“Sampai 07.30 WIB sudah harus balik lagi ke kantor untuk memberikan pelayanan,” katanya.
Menurut Tulus, keberadaan program tersebut tidak hanya bertujuan mendorong ASN berbelanja di pasar tradisional, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi para pedagang.
Dengan meningkatnya kunjungan pembeli, pasar tradisional diharapkan semakin ramai dan transaksi perdagangan masyarakat dapat ikut bertambah.
“Ekonomi ya, berefek ya, harapan kita ya membantu meningkatkan perekonomian, khususnya di pasar tradisional, meramaikanlah,” ungkapnya.
Gerakan ASN berbelanja di pasar tradisional dan warung kelontong ini telah dimulai sejak Oktober 2025. Program tersebut merupakan gagasan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebagai salah satu upaya untuk membantu menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Kebijakan tersebut juga dilatarbelakangi oleh perkembangan perdagangan digital yang semakin memudahkan masyarakat berbelanja secara daring.
Di tengah perubahan pola konsumsi tersebut, pasar tradisional menghadapi tantangan untuk mempertahankan jumlah pengunjung dan transaksi. Melalui keterlibatan ASN, Pemkab Kudus berharap aktivitas perdagangan konvensional tetap memiliki daya tarik bagi masyarakat.
Kendati demikian, keberlanjutan program ini membutuhkan pelaksanaan yang konsisten serta evaluasi terhadap dampaknya bagi pedagang.
Selain memastikan ASN menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, pemerintah daerah juga perlu melihat apakah gerakan tersebut mampu meningkatkan jumlah pembeli dan omzet pedagang secara nyata.
Dengan demikian, manfaat program tidak hanya terlihat dari terlaksananya kegiatan belanja rutin, tetapi juga dari dampak ekonomi yang dirasakan pelaku usaha kecil.(J05/A01)










