Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini memiliki acuan baru dalam pelaksanaan perekrutan tenaga outsourcing di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga alih daya atau outsourcing.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menjelaskan bahwa aturan terbaru tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memenuhi kebutuhan tenaga penunjang.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah hanya dapat merekrut tenaga outsourcing untuk jenis pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan.
Terdapat lima jenis tenaga outsourcing yang diperbolehkan untuk direkrut guna mendukung operasional pemerintahan daerah. Kelima jenis pekerjaan tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, serta layanan penunjang operasional.
Selain digunakan di lingkungan pemerintahan, ketentuan dalam Permenaker tersebut juga mencakup pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Aturan ini memberikan kepastian mengenai batasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan oleh instansi maupun perusahaan.
“Jadi sekarang yang boleh direkrut untuk tenaga outsourcing ada tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir, tenaga penunjang dan pramusaji,” katanya, Rabu, 17/6/2026.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan berlaku secara nasional sehingga seluruh daerah harus menyesuaikan pelaksanaannya sesuai regulasi yang berlaku.
Tulus mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melarang penggunaan tenaga outsourcing selama kebutuhan tersebut memang diperlukan oleh masing-masing OPD.
Penganggaran tenaga outsourcing nantinya akan dibebankan pada kegiatan dan anggaran OPD terkait.
“Sesuai dengan ketentuan, penganggaran nanti di belanja kegiatan masing-masing OPD. Kita tidak bisa melarang karena OPD membutuhkan,” ujarnya.
Meski demikian, Tulus menegaskan bahwa jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tetap dibatasi hanya pada lima kategori yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Di luar kategori tersebut tidak diperbolehkan menggunakan skema outsourcing.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kebutuhan tenaga penunjang di lingkungan Pemkab Kudus dapat terpenuhi secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (J05/A01)










