Pemkab Kudus Pertimbangkan Perluasan Zona Kuning Coffee Street ke Jalan Sunan dr. Ramelan

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL Coffee Street di Kabupaten Kudus. (Foto: JP)

PKL Coffee Street di Kabupaten Kudus. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah mempertimbangkan perluasan kawasan zona kuning bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) coffee street.

Sejumlah ruas jalan yang diusulkan masuk dalam kawasan tersebut meliputi Jalan dr. Ramelan, Jalan dr. Loekmono Hadi, hingga Jalan Sunan Muria.

Kepala Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, I’in Vestriaswari, mengatakan usulan perluasan tersebut muncul setelah adanya pembahasan mengenai penataan PKL coffee street di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus telah menyusun rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengalihan status kawasan PKL dari zona merah menjadi zona kuning.

Perubahan tersebut semula difokuskan pada Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani yang selama ini menjadi lokasi berjualan para pedagang coffee street.

Namun, dalam pemaparan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, muncul masukan agar aktivitas PKL di kedua ruas jalan tersebut ditata dengan menempati satu sisi bahu jalan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan ruang bagi kendaraan yang membutuhkan tempat parkir.

“Karena satu sisi, artinya satu sisi bisa pakai parkir (di Jalan Jenderal Sudirman). Disarankan juga ada solusi terkait dua sisi yaitu akan dipergunakan untuk Jalan dr. Ramelan dan Jalan dr. Loekmonohadi, satu sisi juga,” ujar I’in, Jumat, 16/10/2026.

Untuk mengakomodasi pedagang yang tidak tertampung di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Dinas Perdagangan mengusulkan perluasan zona kuning ke Jalan dr. Ramelan dan Jalan dr. Loekmono Hadi.

Selain itu, Jalan Sunan Muria juga dipertimbangkan masuk dalam kawasan tersebut karena sudah terdapat sejumlah PKL yang beraktivitas di lokasi itu.

Meski demikian, penempatan PKL di Jalan Sunan Muria nantinya akan dibatasi, baik dari segi jumlah pedagang maupun area yang diperbolehkan untuk berjualan. I’in menegaskan, tidak semua titik di sepanjang jalan tersebut dapat digunakan sebagai lokasi usaha.

Baca Juga :  Tak Bermasker, Dilarang Masuki Balai Jagong Wergu Wetan

“Jalan Sunan Muria cuma sedikit sampai Langsep. Depan gang dan pojokan tidak boleh,” tegasnya.

Rencana perubahan status kawasan PKL tersebut akan dilakukan melalui revisi Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Saat ini, Dinas Perdagangan masih melakukan pengukuran lapangan untuk menentukan kapasitas lapak yang dapat disediakan. Setiap pemilik usaha coffee street juga dibatasi hanya boleh memiliki satu lapak dalam satu ruas jalan.

“Ini masih sedang diukur dulu, berapa bisa menampungnya, karena penataan ya seperti itu sehingga tidak merugikan pengguna jalan, pemilik bangunan, dan semuanya,” jelas I’in.

Setelah pengukuran dan tindak lanjut atas berbagai masukan selesai, rancangan perubahan perda akan kembali dibahas sebelum diteruskan kepada Bupati Kudus.

I’in menyebutkan, pembahasan sebelumnya telah sampai di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kudus dan dilanjutkan dengan pemaparan bersama Sekda.

“Jadi kemarin sudah sampai di Bagian Hukum (Setda Kudus), kemudian pemaparan dengan Sekda, ini kita dapat masukan. Seharusnya target kita kemarin September sudah selesai, tapi karena ada masukan ya kita selesai,” terangnya.

Selain memperluas lokasi berjualan, perubahan status menjadi zona kuning juga akan menempatkan para pedagang coffee street dalam pembinaan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Adapun aktivitas perdagangan di kawasan yang diusulkan tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Meski demikian, penerapan kebijakan itu masih menunggu penyelesaian pembahasan revisi perda dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (J05/A01)

 

Berita Terkait

PKL Coffee Street di Kudus Bakal Ditata, Hanya Boleh Berjualan di Satu Sisi Jalan

Relokasi Pedagang di Kawasan Eks Gedung Ngasirah, Investor Siapkan 22 Kios dengan Sewa Rp 1 Juta
Ratusan Pedagang Masih Mengantre, Disdag Kudus Perketat Aturan PKL CFD
Tiga Kali Mangkir, PKL CFD Kudus Terancam Kehilangan Lapak
Pemkab Kudus Siapkan Penataan Zona untuk Coffee Street, 119 Lapak Telah Terdata
Trotoar Alun-alun Simpang Tujuh Beralih Fungsi Jadi Lapak PKL, Pemkab Kudus Siapkan Evaluasi
Sambut Srikandi Merdeka Cup 2026, Disdag Kudus Benahi Sentra Kuliner dan PKL
Zona Kuning Coffee Street Kudus Masih Dikaji, Sayyid Yunanta Soroti Berbagai Persoalan di Lapangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Pemkab Kudus Pertimbangkan Perluasan Zona Kuning Coffee Street ke Jalan Sunan dr. Ramelan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:41 WIB

PKL Coffee Street di Kudus Bakal Ditata, Hanya Boleh Berjualan di Satu Sisi Jalan


Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Relokasi Pedagang di Kawasan Eks Gedung Ngasirah, Investor Siapkan 22 Kios dengan Sewa Rp 1 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Pedagang Masih Mengantre, Disdag Kudus Perketat Aturan PKL CFD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Tiga Kali Mangkir, PKL CFD Kudus Terancam Kehilangan Lapak

Berita Terbaru

ASN berbelanja di Pasar Kliwon, Kudus. (Foto: J05)

Pemerintahan

Gerakan Belanja ASN Kudus Belum Optimal, BKPSDM Ungkap Kendalanya

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:34 WIB

Foto: Lokasi TKP Konter HP. Foto: ist

Peristiwa

Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Dalam Konter HP di Kudus

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:46 WIB