Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah mempertimbangkan perluasan kawasan zona kuning bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) coffee street.
Sejumlah ruas jalan yang diusulkan masuk dalam kawasan tersebut meliputi Jalan dr. Ramelan, Jalan dr. Loekmono Hadi, hingga Jalan Sunan Muria.
Kepala Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, I’in Vestriaswari, mengatakan usulan perluasan tersebut muncul setelah adanya pembahasan mengenai penataan PKL coffee street di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus telah menyusun rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengalihan status kawasan PKL dari zona merah menjadi zona kuning.
Perubahan tersebut semula difokuskan pada Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani yang selama ini menjadi lokasi berjualan para pedagang coffee street.
Namun, dalam pemaparan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, muncul masukan agar aktivitas PKL di kedua ruas jalan tersebut ditata dengan menempati satu sisi bahu jalan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan ruang bagi kendaraan yang membutuhkan tempat parkir.
“Karena satu sisi, artinya satu sisi bisa pakai parkir (di Jalan Jenderal Sudirman). Disarankan juga ada solusi terkait dua sisi yaitu akan dipergunakan untuk Jalan dr. Ramelan dan Jalan dr. Loekmonohadi, satu sisi juga,” ujar I’in, Jumat, 16/10/2026.
Untuk mengakomodasi pedagang yang tidak tertampung di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Dinas Perdagangan mengusulkan perluasan zona kuning ke Jalan dr. Ramelan dan Jalan dr. Loekmono Hadi.
Selain itu, Jalan Sunan Muria juga dipertimbangkan masuk dalam kawasan tersebut karena sudah terdapat sejumlah PKL yang beraktivitas di lokasi itu.
Meski demikian, penempatan PKL di Jalan Sunan Muria nantinya akan dibatasi, baik dari segi jumlah pedagang maupun area yang diperbolehkan untuk berjualan. I’in menegaskan, tidak semua titik di sepanjang jalan tersebut dapat digunakan sebagai lokasi usaha.
“Jalan Sunan Muria cuma sedikit sampai Langsep. Depan gang dan pojokan tidak boleh,” tegasnya.
Rencana perubahan status kawasan PKL tersebut akan dilakukan melalui revisi Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Saat ini, Dinas Perdagangan masih melakukan pengukuran lapangan untuk menentukan kapasitas lapak yang dapat disediakan. Setiap pemilik usaha coffee street juga dibatasi hanya boleh memiliki satu lapak dalam satu ruas jalan.
“Ini masih sedang diukur dulu, berapa bisa menampungnya, karena penataan ya seperti itu sehingga tidak merugikan pengguna jalan, pemilik bangunan, dan semuanya,” jelas I’in.
Setelah pengukuran dan tindak lanjut atas berbagai masukan selesai, rancangan perubahan perda akan kembali dibahas sebelum diteruskan kepada Bupati Kudus.
I’in menyebutkan, pembahasan sebelumnya telah sampai di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kudus dan dilanjutkan dengan pemaparan bersama Sekda.
“Jadi kemarin sudah sampai di Bagian Hukum (Setda Kudus), kemudian pemaparan dengan Sekda, ini kita dapat masukan. Seharusnya target kita kemarin September sudah selesai, tapi karena ada masukan ya kita selesai,” terangnya.
Selain memperluas lokasi berjualan, perubahan status menjadi zona kuning juga akan menempatkan para pedagang coffee street dalam pembinaan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Adapun aktivitas perdagangan di kawasan yang diusulkan tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Meski demikian, penerapan kebijakan itu masih menunggu penyelesaian pembahasan revisi perda dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (J05/A01)










