Dugaan Pungli Bedah Rumah di Kudus Viral di Medsos, Kades Janggalan Beri Klarifikasi : Rp7Jt Berawal dari Biaya Pembongkaran

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Camat Kota, Abu Bakar (kiri). Kepala Desa Janggalan, Noor Aziz (tengah), saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar bantuan bedah rumah CSR yang viral di media sosial. Ia membantah adanya permintaan uang kepada penerima bantuan dan menyebut persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman dalam proses pembongkaran rumah. Foto: JP

Didampingi Camat Kota, Abu Bakar (kiri). Kepala Desa Janggalan, Noor Aziz (tengah), saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar bantuan bedah rumah CSR yang viral di media sosial. Ia membantah adanya permintaan uang kepada penerima bantuan dan menyebut persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman dalam proses pembongkaran rumah. Foto: JP

Jurnalpantura.id, Kudus – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan bedah rumah dari CSR perusahaan swasta di Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, mendapat tanggapan dari kepala desa setempat.

Noor Aziz membantah adanya permintaan uang kepada keluarga penerima bantuan dan menyatakan persoalan tersebut muncul akibat kesalahpahaman saat proses pembongkaran rumah.

Aziz mengatakan, pemerintah desa justru berupaya membantu Miftahurrohman agar mendapatkan bantuan perbaikan rumah karena kondisi bangunannya sudah tidak layak. Ia memastikan tidak pernah meminta uang kepada warga tersebut sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial.

”Tidak ada, saya tidak meminta apa pun dari Pak Miftah. Tadi kami langsung klarifikasi dengan Pak Miftah ditengahi oleh Pak Camat. Itu hanya kesalahpahaman,” ungkapnya, Jum’at 16/10/2026.

Ia menerangkan, bantuan dari perusahaan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dimulai. Salah satunya, lahan harus dalam keadaan kosong dari bangunan lama. Karena rumah Miftah masih berdiri, pembongkaran menjadi tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dalam situasi tersebut, pemerintah desa berusaha mencarikan jasa pembongkaran yang tidak membebani keluarga penerima bantuan. Sebab, biaya untuk merobohkan bangunan lama pada dasarnya menjadi tanggung jawab penerima manfaat.

”Perlu biaya pembongkaran, itu ditanggung penerima manfaat. Kami kan ingin bantu cari solusi. Desa berinisiatif mencarikan pemborong pembongkaran rumah yang tidak perlu bayar,” tuturnya.

Aziz menyebut, pemborong pertama menawarkan jasa pembongkaran dengan tarif Rp 7 juta. Keluarga Miftah keberatan dengan biaya tersebut sehingga pemerintah desa berupaya mencari alternatif lain.

Pemborong berikutnya kemudian bersedia melakukan pekerjaan tanpa menarik biaya. Sebagai gantinya, material hasil pembongkaran, termasuk bagian bangunan yang masih dapat dimanfaatkan, menjadi hak pemborong sesuai kesepakatan.

Pekerjaan pembongkaran dimulai pada Minggu (11/10/2026). Namun, aktivitas tersebut sempat terhenti selama dua hari karena pemborong dan pekerjanya tidak berada di lokasi.

Aziz mengaku menerima kekhawatiran dari keluarga Miftah mengenai kelanjutan pekerjaan. Ia lalu menghubungi pemborong bernama Ali untuk memastikan pembongkaran tetap berjalan.

Baca Juga :  Undang Kelompok Tani, Ketua DPRD Kudus Serap Keluhan Pupuk Langka

”Saya hubungi Pak Ali, ternyata dua hari itu ada kendala di timnya dan ia berkomitmen tetap melanjutkan pembongkaran,” katanya.

Persoalan kemudian berkembang setelah Aziz menerima laporan dari pemborong mengenai material pintu dan kusen yang diduga tidak diserahkan sebagaimana kesepakatan awal. Ia berusaha menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga Miftah, tetapi komunikasi itu tidak berjalan sesuai harapan.

Perbedaan pemahaman tersebut kemudian berujung pada unggahan di media sosial yang menuding pemerintah desa, kepala desa, dan ketua RT meminta pungutan kepada keluarga penerima bantuan.

Aziz kembali menegaskan, tidak ada uang yang diminta oleh pemerintah desa. Ia juga menyampaikan bahwa pihak desa turut membantu keluarga Miftah mencari tempat tinggal sementara selama rumahnya dibongkar.

”Karena tidak ingin melebar, akhirnya kami klarifikasi dengan Pak Miftah dan Pak Camat. Desa tidak minta apa pun, kami ingin membantu. Bahkan soal tempat tinggal selama pembongkaran juga kami bantu, karena keluarga Pak Miftah menyewa Rp 500 ribu,” jelasnya.

Aziz berharap klarifikasi tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat. Ia juga ingin proses pembangunan rumah Miftah segera berjalan kembali setelah tahapan pembongkaran selesai.

Menurutnya, perusahaan sebelumnya menghendaki pembangunan dilaksanakan sekitar satu pekan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Karena pembongkaran mengalami hambatan, pemerintah desa telah mengajukan tambahan waktu agar bantuan tetap dapat direalisasikan.

”Kalau pembangunan kemarin dilakukan satu pekan setelah MoU, tetapi karena ada kendala pembongkaran, kami minta diberi waktu tambahan. Dari perusahaan menghendaki,” ujarnya.

Di sisi lain, Miftahurrohman (49) mengakui persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman anak dan istrinya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah desa maupun pihak lain yang ikut terdampak oleh beredarnya tuduhan tersebut.

Miftah menegaskan, dirinya tidak pernah dimintai uang oleh Noor Aziz ataupun ketua RT. Ia juga mengaku sempat tersulut emosi ketika mengetahui dugaan pungutan tersebut ramai dibicarakan di media sosial.

”Ini memang kesalahpahaman, saya minta maaf,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Dalam Konter HP di Kudus
Polres Kudus Amankan 25 Orang Usai Bentrokan Warga dengan Debt Collector
Insiden di Pasuruhan Lor Kudus, Bocah 7 Tahun Meninggal Tertimpa Kursi Besi
Pemdes Bulungcangkring Bentuk Tim Monev, Perizinan dan Pengelolaan Lingkungan Disorot
Teken Kesepakatan Kandang Ayam, Kades Bulungcangkring Siap Mundur Jika Tak Ditepati
Sempat Kritis, Pria Asal Wonosobo Korban Jatuh di Pasar Kliwon Kudus Meninggal
Ancam Korban Pakai Sabit, Pelaku Perampasan Motor di Kudus Ditangkap Polisi
Pria Asal Wonosobo Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus, Ini Kronologinya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Dalam Konter HP di Kudus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Polres Kudus Amankan 25 Orang Usai Bentrokan Warga dengan Debt Collector

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Insiden di Pasuruhan Lor Kudus, Bocah 7 Tahun Meninggal Tertimpa Kursi Besi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Pemdes Bulungcangkring Bentuk Tim Monev, Perizinan dan Pengelolaan Lingkungan Disorot

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Teken Kesepakatan Kandang Ayam, Kades Bulungcangkring Siap Mundur Jika Tak Ditepati

Berita Terbaru

ASN berbelanja di Pasar Kliwon, Kudus. (Foto: J05)

Pemerintahan

Gerakan Belanja ASN Kudus Belum Optimal, BKPSDM Ungkap Kendalanya

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:34 WIB

Foto: Lokasi TKP Konter HP. Foto: ist

Peristiwa

Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Dalam Konter HP di Kudus

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:46 WIB