Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus terus mengawal potensi budaya Wayang Klitik dan Kretek agar dapat diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelestarian sekaligus penguatan identitas budaya daerah.
Kabid Kebudayaan pada Disbudpar Kabupaten Kudus, Arief Tanjung, menyampaikan bahwa proses pengajuan Wayang Klitik dan Kretek saat ini masih dalam tahap penyiapan kelengkapan data.
“Kelengkapan data dan dokumen sudah kita siapkan, untuk kita ajukan ke kementerian agar mendapatkan pengakuan WBTB,” kata Arief belum lama ini.
Wayang Klitik merupakan seni pertunjukan tradisional Jawa yang menggunakan boneka kayu putih pipih sebagai media peragaannya. Disebut klitik karena bunyi “klithik-klithik” yang muncul saat boneka digerakkan dalam pementasan.
Di Kudus, Wayang Klitik biasanya dimainkan oleh warga Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, dalam berbagai acara adat seperti sedekah bumi. Hingga kini, kesenian tersebut masih rutin dipentaskan dan dilestarikan oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, pengajuan WBTB untuk Kretek difokuskan pada aspek pengetahuan tentang kretek itu sendiri, mulai dari sejarah, tokoh-tokoh yang berperan, hingga perjalanan panjangnya bagi masyarakat Kudus.
“Pross pengajuan WBTB dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian diteruskan ke provinsi, dan selanjutnya ke tingkat nasional hingga surat keputusan diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan,” tuturnya.
Selain Wayang Klitik dan Kretek, Disbudpar Kudus juga berupaya mengajukan potensi kuliner khas daerah seperti Sego Pindang, Sate Kebo, dan Soto Kebo agar dapat diakui sebagai WBTB.
“Namun demikian, proses pengajuan akan dilakukan secara bertahap dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan kajian akademik,” tambahnya.
Arief menambahkan, terdapat sejumlah syarat agar suatu tradisi dapat diusulkan menjadi WBTB, di antaranya telah berusia minimal 50 tahun atau berlangsung selama dua generasi serta dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Saat ini, tercatat tujuh budaya daerah di Kabupaten Kudus yang telah diakui sebagai WBTB, antara lain Rumah Adat Kudus Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak. (J05/A01)










