PAD Pasar Kudus Baru Tercapai 55,92 Persen, Piutang PKD Jadi Kendala Utama

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Kliwon Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Pasar Kliwon Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga November 2025 baru mencapai 55,92 persen.

Dari target yang dibebankan sebesar Rp 16,2 miliar, realisasi pendapatan yang berhasil dikumpulkan baru sebesar Rp 9,1 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, mengungkapkan bahwa masih rendahnya capaian PAD pasar disebabkan oleh sejumlah kendala.

Salah satu faktor utama adalah adanya piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) pasar yang belum tertagih.

“Karena kondisi perekonomian saat ini masih tidak stabil lalu adanya piutang retribusi PKD pasar yang belum terbayarkan tahun 2016 sampai 2023,” kata Agus, Selasa, 16/12/2025.

Ia menjelaskan, piutang PKD tersebut berasal dari tunggakan para pedagang di Pasar Kliwon dan Pasar Baru. Total piutang yang tercatat mencapai Rp 5,3 miliar, yang terakumulasi sejak tahun 2016 hingga 2023.

“Utang PKD Pasar Kliwon sebanyak Rp 5 miliar dan Pasar Baru sebanyak Rp 369 juta. Jika utang PKD ini tidak dimasukkan dalam target PAD pasar, mungkin capaian PKD kami sudah 90 persen,” tuturnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Spiritual, RS 'Aisyiyah Kudus Gelar Pengajian Ramadan dan Buka Bersama

Agus menambahkan, Dinas Perdagangan memiliki kewajiban untuk menagih piutang PKD tersebut kepada para pedagang. Namun demikian, proses penagihan belum berjalan optimal karena kondisi ekonomi pedagang yang belum sepenuhnya pulih.

“Karena kondisi pedagang saat ini pendapatannya menurun, jadi tingkat keberhasilan kami saat menagih itu masih rendah,” jelasnya.

Sebagai upaya meningkatkan efisiensi, Dinas Perdagangan telah menerapkan penyederhanaan sistem pembayaran retribusi pasar mulai tahun ini. Empat jenis retribusi digabungkan dalam satu kali pembayaran, yakni retribusi pelayanan pasar, PKD, kebersihan, dan barang ditinggal.

Kebijakan penyederhanaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara itu, besaran tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda sesuai kelas pasar, di mana pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon dikenakan tarif kios Rp 650 per meter per hari dan los Rp 350 per meter per hari.

Sedangkan pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru dikenakan tarif kios Rp 550 per meter per hari dan los Rp 300 per meter per hari. (J05/A01)

Berita Terkait

Talang Rusak, Pasar Jekulo Diusulkan Dapat Perbaikan pada 2027
Disdag Kudus Siapkan Rp 1,1 Miliar untuk Revitalisasi Tiga Pasar, Pasar Babe Dapat Sekat
Great Sale 2026, Pemkab Kudus Beri Potongan Retribusi bagi Pedagang Kios dan Los 7%+7%
Hingga Agustus, PAD Pasar di Kudus Baru Capai 45,58 Persen dari Target Rp 16 Miliar di 2026
Rayakan Hari Jadi ke-477, Retribusi Pasar di Kudus Bakal Dapat Diskon Selama 4 Bulan
Bupati Kudus Pastikan Harga Sembako Jelang Iduladha Terkendali
Kurangi Penumpukan Sampah, Disdag Kudus Tambah Tiga Bak Kontainer untuk Pasar
Pasar Kliwon Kudus Bakal Direvitalisasi, Dianggarkan Rp225 Juta dari APBD
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:49 WIB

Talang Rusak, Pasar Jekulo Diusulkan Dapat Perbaikan pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:06 WIB

Disdag Kudus Siapkan Rp 1,1 Miliar untuk Revitalisasi Tiga Pasar, Pasar Babe Dapat Sekat

Jumat, 25 September 2026 - 12:00 WIB

Great Sale 2026, Pemkab Kudus Beri Potongan Retribusi bagi Pedagang Kios dan Los 7%+7%

Jumat, 25 September 2026 - 11:12 WIB

Hingga Agustus, PAD Pasar di Kudus Baru Capai 45,58 Persen dari Target Rp 16 Miliar di 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-477, Retribusi Pasar di Kudus Bakal Dapat Diskon Selama 4 Bulan

Berita Terbaru