Jurnalpantura.id, Kudus – Dua titik di wilayah Kabupaten Kudus menjadi sasaran razia minuman keras (miras) yang digelar jajaran Polres Kudus.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 524 botol miras berbagai merek dan jenis, Senin (15/9/2025).
Operasi pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kudus di sebuah warung Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 505 botol miras berbagai merek yang tersimpan di warung tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain Arak Bali, Anker Lecy, Bir Guinness, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Atlas, Kawa-kawa, hingga Beras Kencur.
Selanjutnya, pada hari yang sama jajaran Polsek Kudus Kota juga melaksanakan razia di kawasan Balai Jagong Kudus. Dari sebuah angkringan yang kedapatan menjual miras, petugas menyita 19 botol putihan.
Razia tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pesta miras di area publik tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono menegaskan operasi KRYD ini sebagai langkah nyata menekan peredaran miras.
“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi ini akan terus kami lakukan untuk menjaga kamtibmas,” tegas Kompol Eko, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, razia miras tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Kudus akan terus menyisir warung, angkringan, maupun lokasi lain yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Masyarakat juga diminta ikut aktif melaporkan bila mengetahui adanya praktik jual beli miras ilegal di lingkungannya. (J02/A01)










