Pasar Kliwon Kudus Tutup Akses untuk Pedagang Liar, Hanya yang Resmi Boleh Berjualan

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perdagangan (Disdag) resmi menutup akses masuk ke area dalam Pasar Kliwon bagi pedagang liar yang tidak memiliki ruko, kios, maupun los secara resmi.

Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga setempat.

Langkah tegas ini mewajibkan seluruh pedagang yang ingin berjualan di dalam pasar untuk memiliki izin resmi dari Disdag Kabupaten Kudus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Agus Sumarsono, yang menegaskan bahwa hanya pedagang terdaftar yang diperbolehkan beraktivitas di dalam area pasar.

Agus menjelaskan bahwa pengetatan aturan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan dari pedagang resmi yang merasa terganggu dengan kehadiran pedagang liar.

“Memang ada keluhan dari para pedagang yang di dalam, yang sudah punya tempat. Mereka berjualan dan terdaftar resmi, sedangkan yang tidak resmi kadang masuk dan mangkal seadanya,” ungkap Agus.

Sebagai bentuk sosialisasi dan penegasan aturan, imbauan larangan masuk bagi pedagang liar telah dipasang di pintu masuk Pasar Kliwon.

Baca Juga :  Tradisi Dandangan Sukses Digelar Sebelas Hari, Begini Pesan Pj Bupati Kudus

Selain itu, larangan juga diberlakukan bagi pengemis, gelandangan, dan pengamen agar suasana pasar tetap kondusif dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang resmi.

“Sudah dua bulan ini kita pasang imbauan tersebut. Harapannya, tidak ada lagi pedagang liar yang nekat masuk. Dulu itu memang puluhan pedagang liar sering masuk, terutama di Blok D dan A,” tambahnya.

Disdag juga telah menyiagakan petugas untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Disdag turut berkoordinasi dengan paguyuban pedagang Pasar Kliwon agar ikut mengawasi dan melaporkan jika masih ditemukan pedagang ilegal yang berjualan di area dalam.

“Petugas akan langsung meminta mereka untuk keluar jika terbukti melanggar aturan yang sudah diberlakukan,” tandasnya.

Pasar Kliwon sendiri memiliki sekitar 2.900 tempat resmi untuk berjualan, termasuk ruko, kios, dan los yang tersebar dari lantai satu hingga tiga.

Dari jumlah tersebut, sekitar 2.200 tempat sudah terisi, sementara sekitar 700 masih kosong, terutama di lantai tiga yang belum aktif digunakan. (J05/A01)

Berita Terkait

Talang Rusak, Pasar Jekulo Diusulkan Dapat Perbaikan pada 2027
Disdag Kudus Siapkan Rp 1,1 Miliar untuk Revitalisasi Tiga Pasar, Pasar Babe Dapat Sekat
Great Sale 2026, Pemkab Kudus Beri Potongan Retribusi bagi Pedagang Kios dan Los 7%+7%
Hingga Agustus, PAD Pasar di Kudus Baru Capai 45,58 Persen dari Target Rp 16 Miliar di 2026
Rayakan Hari Jadi ke-477, Retribusi Pasar di Kudus Bakal Dapat Diskon Selama 4 Bulan
Bupati Kudus Pastikan Harga Sembako Jelang Iduladha Terkendali
Kurangi Penumpukan Sampah, Disdag Kudus Tambah Tiga Bak Kontainer untuk Pasar
Pasar Kliwon Kudus Bakal Direvitalisasi, Dianggarkan Rp225 Juta dari APBD
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:49 WIB

Talang Rusak, Pasar Jekulo Diusulkan Dapat Perbaikan pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:06 WIB

Disdag Kudus Siapkan Rp 1,1 Miliar untuk Revitalisasi Tiga Pasar, Pasar Babe Dapat Sekat

Jumat, 25 September 2026 - 12:00 WIB

Great Sale 2026, Pemkab Kudus Beri Potongan Retribusi bagi Pedagang Kios dan Los 7%+7%

Jumat, 25 September 2026 - 11:12 WIB

Hingga Agustus, PAD Pasar di Kudus Baru Capai 45,58 Persen dari Target Rp 16 Miliar di 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-477, Retribusi Pasar di Kudus Bakal Dapat Diskon Selama 4 Bulan

Berita Terbaru