Wabup Bellinda Tertibkan Jukir Nakal, Tekankan Tarif Parkir Sesuai Perda: Motor Rp 2.000!

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton menertibkan parkir di area CFD Jalan Ahmad Yani, Kudus pada Minggu, 18/5/2025. (Foto: JP)

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton menertibkan parkir di area CFD Jalan Ahmad Yani, Kudus pada Minggu, 18/5/2025. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang menarik tarif melebihi ketentuan.

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam perda tersebut, tarif resmi parkir umum untuk sepeda motor adalah Rp 2.000, dan mobil Rp 3.000.

Bellinda mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak “wadulan” atau aduan dari warga, terutama mengenai praktik jukir yang menarik tarif hingga dua kali lipat dari ketentuan.

Ia pun langsung turun ke lapangan dan melakukan pengecekan langsung di area Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani, Kudus, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Hasilnya cukup mengejutkan. Bellinda mendapati tarif parkir sepeda motor ditarik sebesar Rp 3.000 hingga Rp 4.000. Ia pun menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar aturan dan harus segera dihentikan.

“Di event apapun, mau hari-hari biasa, CFD, atau event besar harganya sama. Kalau dari masyarakat mau ngasih lebih gak masalah, tapi juru parkir gak boleh maksa,” tegasnya, Senin, 19 /5/2025.

Ia juga menyesalkan sikap juru parkir yang tidak mengindahkan papan informasi yang sudah tersedia di lokasi.

Baca Juga :  Seleksi Sekda Kudus 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran 6–20 Februari 2026

Menurutnya, papan informasi yang mencantumkan tarif resmi sudah disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di titik-titik parkir legal, namun tetap saja jukir melanggar.

“Kemarin saya koreksi Dishub buat papan informasi lebih besar dan ditempel di setiap lokasi parkir legal. Juga minta ditambahkan nomor aduan,” jelasnya.

Bellinda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menekan praktik parkir liar maupun “getok harga” oleh jukir. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemui pelanggaran di lapangan.

“Kalau masih ada yang bandel, nanti biar ditertibkan langsung oleh Dishub,” tukasnya.

Sebagai informasi, tarif parkir resmi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengalami penyesuaian sejak 1 Mei 2024. Untuk sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, bus Rp 5.000, dan truk gandeng Rp 7.000.

Sementara itu, untuk area parkir khusus yang dikelola langsung oleh Dishub, tarif berbeda diterapkan, seperti motor Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000.

Di Kudus, terdapat lima lokasi parkir khusus, yaitu Mall Ramayana, Pangkalan Truk di Klaling, Pangkalan Truk Kargo di Jati Wetan, Balai Jagong khusus parkir mobil, dan Terminal Bakalan Krapyak. (J05/A01)

Berita Terkait

Ruas Jalan Sunan Muria Tak Terjual di Lelang 2026, Isu Pengelolaan Parkir Menghangat
Oknum Jukir di Pasar Kliwon Diduga Tarik Parkir Rp 10 Ribu, Minta Ada Saber Pungli Turun Tangan
Paguyuban CFD Kudus Larang Pedagang dan Konsumen Parkir di Trotoar Belakang Lapak
Sudah Diingatkan Wabup, Jukir Tetap Acuhkan Perda Tarik Parkir Rp5 ribu dan Rp10 ribu
11 Titik Lokasi Parkir di Kudus Bakal Dilelang Pemkab, Ini Lokasinya
Pungli Parkir di Hari Jadi Kabupaten Kudus
Pemkab Kudus Larang Tegas “Asal Parkir” di Area Pasar Bitingan Kudus
Setoran Parkir Mulai Dinaikkan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:57 WIB

Ruas Jalan Sunan Muria Tak Terjual di Lelang 2026, Isu Pengelolaan Parkir Menghangat

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Oknum Jukir di Pasar Kliwon Diduga Tarik Parkir Rp 10 Ribu, Minta Ada Saber Pungli Turun Tangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:35 WIB

Paguyuban CFD Kudus Larang Pedagang dan Konsumen Parkir di Trotoar Belakang Lapak

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:11 WIB

Sudah Diingatkan Wabup, Jukir Tetap Acuhkan Perda Tarik Parkir Rp5 ribu dan Rp10 ribu

Senin, 19 Mei 2025 - 15:36 WIB

Wabup Bellinda Tertibkan Jukir Nakal, Tekankan Tarif Parkir Sesuai Perda: Motor Rp 2.000!

Berita Terbaru