Jurnalpantura.id, Kudus – Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan di Lapangan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (10/5/2023) kemarin.
TMMD Reguler ke-116 tahun 2023 mengangkat tema “Sinergitas Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat” menyasar beberapa pembangunan, baik fisik maupun non fisik yang ada di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan, yang hadir dalam upacara pembukaan menyebut bahwa kegiatan TMMD ke-116 di Desa Gulang menjadi salah satu bentuk mempererat jalinan TNI dan rakyat.
“Kegiatan ini untuk mempererat jalinan TNI dan rakyat, biar ada komunikasi, bisa saling kenal. Sehingga TNI dan masyarakat termasuk Forkopimda, Bupati, Kapolres semua membaur bersinergi menjadi satu,” ujarnya.
Masan mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk mempersatukan dan membangun Indonesia Rayat menjadi lebih baik, melalui pemerataan pembangunan yang mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.

“Apresiasi dan mendukung. Ini bagian dari pemerataan pembangunan, bagian dari percepatan pembangunan dalam meningkatkan Kabupaten Kudus menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selain Masan, tampak hadir pula Danrem 073/Makutarama, Kolonel Inf Purnomosidi, Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, Bupati Kudus HM Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, OPD Kabupaten Kudus, Forkopimda dan masyarakat sekitar.
Danrem 073/Makutarama, Kolonel Inf Purnomosidi menyampaikan Program TMMD ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.
“Tujuan utama program TMMD adalah pemerataan pembangunan nasional untuk lebih sejahtera, adil dan gotong royong, serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan masyarakat,” jelasnya.
Pada TMMD Reguler di Desa Gulang ini, pembangunan fisik dilakukan dengan kegiatan betonisasi jalan sepanjang 1.120 meter, dengan lebar 3 meter dan tinggi 15 sentimeter. Pembangunan tambahan meliputi rehab 2 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rehab pos kampling.
Sementara, untuk pelaksanaan pembangunan non fisik meliputi penyuluhan radikalisme, penyuluhan pembinaan UMKM, penyuluhan kamtibmas dan narkoba, penyuluhan pertanian, penyuluhan desa tanggap bencana, sosialisasi stunting, penyuluhan kesehatan masyarakat dan sanitasi, dan pembinaan mental dan keagamaan. (J05/A01)










