Jurnalpantura.id, Kudus – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus berencana turun ke jalan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, dalam waktu dekat.
Ketua FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman membeberkan, akan segera melakukan aksi penyampaian aspirasi ke Jakarta minggu depan, sekaligus melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Aspirasi yang ingin disampaikan adalah terkait penolakan RUU Kesehatan, utamanya pada Pasal 154 yang menggolongkan produk hasil tembakau sama dengan dengan zat adiktif jenis narkotika dan psikotropika.
Menurut Rohman, tembakau bukan barang berbahaya dan tidak bisa disamakan dengan jenis narkotika atau psikotropika.
“Selama ini kita tidak pernah yang namanya turun ke jalan, insyallah temen temen serikat kalau setuju kita akan berangkat ke jakarta, minggu depan ini, istilahnya kita menyampaikan aspirasi sekaligus audiensi ke DPR,” ujarnya, belum lama ini.
Subaan mengatakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan pekerja yang ada di Kabupaten Kudus. Pasalnya, di Kabupaten sendiri, tercatat 34 perusahaan tembakau dengan total sebanyak 72.568 pekerja rokok.
“Bagaimana nasib ribuan pekerja, jelas pasal 154 ini kami menolak, sebab dampaknya akan lebih besar kepada para pekerja rokok,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan aksi penolakan melalui gugatan online atau petisi yang ditangani oleh berbagai pihak. Petisi ini, akan dijadikan sebagai bahan/data penguat bersama surat audiensi yang diajukan kepada Bupati, Gubernur, hingga presiden.
“Jelas-jelas kita menolak pasal bermasalah yang menyamakan tembakau dengan narkoba. Kami pengen anggota kami dan ribuan pekerja rokok masih eksis dan terjamin pekerjaannya,” terangnya. (J05/A01)










