Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 22 Sekolah Dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus mengalami krisis jumlah murid. Sekolah-sekolah tersebut tercatat memiliki kurang dari 50 siswa.
Menyikapi kondisi itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mulai mengkaji sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan minimnya jumlah peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggabungan atau regrouping sekolah, terutama bagi SD negeri yang berada dalam satu kompleks atau berlokasi berdekatan.
Anggun menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan tersebut, baik dari sisi regulasi maupun skema pelaksanaannya.
Kajian diperlukan agar keputusan yang diambil nantinya dapat menjadi solusi efektif bagi sekolah dengan jumlah murid yang terbatas.
“Kita sudah membuat tim untuk mengkaji lagi secara regulasi dan skemanya penutupan atau penggabungan,” ujar Anggun.
Sebelumnya, pada 2025, pemerintah telah menerapkan skema penutupan sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut menemui kendala, terutama berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dapat dialihkan.
Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi Disdikpora dalam menentukan kebijakan berikutnya.
“Kalau kemarin kan penutupan. Terus BOS-nya tidak bisa dialihkan, jadi masalah juga kemarin. Nanti akan kita kaji lagi seperti apa skema yang terbaik,” terangnya.
Kasi Kurikulum Disdikpora Kabupaten Kudus, Maulan Majid, menambahkan bahwa 22 SD negeri yang mengalami krisis murid tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkapkan daftar sekolah yang masuk dalam pendataan.
Data tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama koordinator wilayah bidang pendidikan di masing-masing kecamatan sebelum menentukan langkah penanganan.
Menurut Majid, terdapat dua skema yang berpotensi diterapkan, yakni penggabungan sekolah yang lokasinya berdekatan dan penutupan bagi sekolah yang dinilai memenuhi pertimbangan tertentu.
Apabila regrouping dilakukan, sekolah yang digabungkan masih berpeluang memperoleh dana BOS dari pemerintah pusat.
“Ada dua skema, yang memang sekolah dekat bisa regrouping, yang jauh ditutup. Tapi tidak semua murid sedikit sekolahnya ditutup, melihat letak geografisnya juga, kalau jauh dari sekolah lain ya memang dipertahankan,” jelasnya.
Selain jumlah murid, Disdikpora juga akan mempertimbangkan kondisi geografis serta penyebab rendahnya jumlah peserta didik di setiap sekolah.
Faktor yang dikaji antara lain minimnya minat masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah tertentu atau jumlah penduduk usia sekolah yang memang sedikit.
Pertimbangan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak menghambat akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari sekolah lain.
Hingga kini, Disdikpora Kabupaten Kudus masih mempersiapkan kajian untuk menentukan langkah yang paling tepat bagi 22 SD negeri tersebut.
Hasil analisis nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan, termasuk kemungkinan regrouping maupun penutupan sekolah dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan masyarakat.
“Ini masih mau proses kajian, hasil analisisnya nanti bagaimana, nah itu yang akan kita jadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan,” pungkas Majid. (J05/A01)










