Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mulai menjajaki peluang kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.
Salah satu upaya yang dibahas adalah melibatkan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muria Kudus (UMK) melalui program pengabdian di sekolah yang membutuhkan guru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan komunikasi awal dengan pihak FKIP UMK telah dilakukan.
Ia mengusulkan agar mahasiswa tidak hanya menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), tetapi juga dapat dilibatkan dalam program pengabdian yang diarahkan ke sekolah-sekolah dengan jumlah guru terbatas.
“Tapi ini belum sampai ke teknis. Jadi kalau PPL kan hanya terbatas beberapa bulan saja, nah ini nanti seperti program pengabdian, mahasiswa itu bisa diarahkan untuk mengajar di sekolah yang kekurangan guru,” ujar Anggun, Rabu, 28/10/2026.
Menurutnya, apabila rencana tersebut dapat direalisasikan, keterlibatan mahasiswa diharapkan mampu membantu mengurangi kekurangan tenaga pengajar sekaligus meringankan beban guru yang saat ini telah memiliki jam mengajar cukup tinggi.
Meski demikian, mekanisme pelaksanaan hingga pembagian tugas masih perlu dibicarakan lebih lanjut bersama pihak perguruan tinggi.
“Nanti kita akan bahas lebih lanjut, kira-kira bagaimana kalau kerja sama itu bisa terlaksana, tapi perbincangan informal sudah ada,” tambahnya.
Sembari menjajaki kerja sama tersebut, Disdikpora Kudus juga mengoptimalkan guru yang belum memenuhi ketentuan 24 jam mengajar per minggu untuk membantu sekolah yang mengalami kekosongan tenaga pengajar.
Selain itu, metode kelas rangkap diterapkan pada kelas rendah, seperti kelas I dan II, apabila guru di sekolah bersangkutan maupun sekolah terdekat telah memenuhi jam mengajar yang ditetapkan.
Disdikpora juga tengah mengkaji kemungkinan penggabungan dua sekolah yang berada dalam satu kompleks. Kajian tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan efektivitas proses belajar mengajar apabila kedua sekolah disatukan.
Di sisi lain, penambahan guru melalui pengadaan pegawai pemerintah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk kepastian pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
“Yang terakhir ya memang melakukan pengadaan pegawai, tapi masih menunggu dari pusat. Kalau dibuka seleksi CASN nanti akan mengusulkan kebutuhan guru. Sampai hari ini belum ada informasi terkait pembukaan itu,” terangnya.
Anggun menegaskan, perekrutan tenaga honorer tidak dapat dijadikan alternatif untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah Kudus. Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang tidak memperbolehkan perekrutan tenaga honorer baru.
“Honorer itu kan sesuai yang disampaikan pak Sekda awal 2026, sudah disampaikan bahwa tidak diperkenankan rekrut honorer,” tandasnya. (J05/A01)










