Zona Merah, Masjid Agung Kudus Tak Gelar Sholat Jum’at

keagamaan83 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Masih tingginya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, membuat pengurus Masjid Agung Kabupaten Kudus meniadakan Sholat Jum’at berjemaah untuk sementara waktu ditiadakan.

Noor Badi, Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Kudus menyampaikan, keputusan ini berdasarkan rapat pengurus pada Rabu 16/06/2021 kemarin dan pertimbangan dengan lokasi Masjid Agung Kudus yang berada di pusat kota.

“Berada di tengah kota, Jamaah yang datang tidak hanya warga sekitar,” kata Noor Badi Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Kudus.

Selain itu, memperhatikan surat edaran Bupati Kudus tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan juga SE Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di  tempat ibadah.

“Untuk Jum’at hari ini pengurus memutuskan tidak menyelenggarakan salat Jum’ah berjemaah,” ujarnya.

Para jemaah, lanjutnya, bisa menunaikan Shalat Jum’at di masjid-masjid yang dalam wilayah yang lebih aman (tidak zona merah).

Sementara untuk salat lima waktu berjamaah, pihaknya tetap menyelenggarakan seperti biasa.

“Untuk Sholat Fardhu tetap kita selenggarakan, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya. (J02/A01)

Komentar