Jurnalpantura.id, Kudus — Peristiwa pembongkaran sebuah rumah kosong di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menggegerkan jagat maya setelah diketahui dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Aktivitas pembongkaran rumah tersebut diduga sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Warga setempat, Maskuri, mengatakan dirinya telah mengetahui adanya aktivitas di lokasi rumah sejak 29 September 2025. Awalnya, para pekerja hanya membersihkan pekarangan.
“Sudah sebulan lalu ada aktivitas di sini. Mulanya membersihkan rumput dan tumbuhan. Kalau pembongkaran rumahnya, mulainya kurang lebih 10 hari yang lalu,” ujar Maskuri saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Maskuri sempat menanyakan kepada para pekerja mengenai tujuan pembongkaran. Ia mendapatkan informasi bahwa rumah itu akan dialihfungsikan menjadi gudang.
Maskuri tidak bertanya lebih jauh dan sempat mengira pembongkaran dilakukan atas persetujuan pemilik tanah, yang ia ketahui adalah bos dari sebuah toko listrik.
Namun, ia terkejut ketika pada Minggu (19/10/2025), pemilik rumah yang bersangkutan datang ke lokasi dan marah-marah.
“Waktu itu saya tanyakan, kenapa marah-marah, lalu ibunya bilang rumahnya dibongkar dan dirampok. Saya terkejut lah karena saya kira memang sudah atas pengetahuan dia tapi ternyata tidak,” ungkap Maskuri.
Pengakuan pemilik yang merasa rumahnya dibongkar tanpa izin dan dirampok kontan membuat warga terkejut, karena selama ini mereka menduga proses tersebut legal. Peristiwa ini pun segera viral di media sosial.
Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi menyampaikan bahwa setelah mengetahui video tersebut serta mencari tahu lewat tetangga sekitar, anggota Reskrim Polsek Kaliwungu telah berkomunikasi dengan kedua belah pihak.
AKP Deni memastikan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan dan tidak ada yang merasa merugi atau diuntungkan.
“Permasalahan ini sudah clear semua, tidak ada yang rugi atau diuntungkan, tidak sampai jual beli rumah atau tanah, tidak ada,” terangnya. (J03/A01)










