Jurnalpantura.id, Jepara – Perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang di tetapkan Gubernur, dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah, Serikat Pekerja (SP) dan pengusaha di sektor tertentu melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, terutama jika dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Hal itu di sampaikan, Pembina Konsorsium LSM Kabupaten Jepara, Djoko Tjahyo Purnomo,”Perubahan SK Gubernur tentang UMSK bisa dilakukan, tetapi harus melalui mekanisme yang jelas.”
“Perubahan UMSK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta peraturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” terang Djoko Tjahyo Purnomo, pada Rabu 05/02/2025.
Lebih lanjut, perubahan UMSK dapat dilakukan dengan proses dan mekanisme melalui usulan dari Bupati.
Pj Bupati Jepara dapat mengusulkan revisi kenaikan UMSK kepada Gubernur berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.
“Usulan harus disertai dengan kajian ekonomi dan dampak kenaikan upah terhadap sektor usaha yang terdampak,” jelasnya.
Selanjutnya, Gubernur akan mengevaluasi usulan perubahan UMSK tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
Jika disetujui, Gubernur dapat menerbitkan SK baru atau merevisi SK sebelumnya dan jika diperlukan, meminta persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jika perubahan UMSK Kabupaten Jepara berpotensi berdampak luas atau bertentangan dengan kebijakan nasional, Gubernur dapat meminta pertimbangan dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum memutuskan perubahan,” terang Djoko.
Selain itu, jika ada pihak yang keberatan dengan perubahan UMSK (misalnya pengusaha yang merasa terbebani), mereka dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atau menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Keputusan akhir tetap berada di tangan Pj Gubernur Jawa Tengah setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, dengan proses yang transparan dan berbasis data, perubahan UMSK dapat dilakukan dengan lebih adil, sehingga kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha di Kabupaten Jepara,” pungkasnya. (J08/A01)