UMSK Jepara Bisa Di Revisi, Begini Proses dan Mekanismenya

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina Konsorsium LSM Kabupaten Jepara, Djoko Tjahyo Purnomo (Foto:J08)

Pembina Konsorsium LSM Kabupaten Jepara, Djoko Tjahyo Purnomo (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara – Perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang di tetapkan Gubernur, dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah, Serikat Pekerja (SP) dan pengusaha di sektor tertentu melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, terutama jika dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

Hal itu di sampaikan, Pembina Konsorsium LSM Kabupaten Jepara, Djoko Tjahyo Purnomo,”Perubahan SK Gubernur tentang UMSK bisa dilakukan, tetapi harus melalui mekanisme yang jelas.”

“Perubahan UMSK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta peraturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” terang Djoko Tjahyo Purnomo, pada Rabu 05/02/2025.

Lebih lanjut, perubahan UMSK dapat dilakukan dengan proses dan mekanisme melalui usulan dari Bupati.

Pj Bupati Jepara dapat mengusulkan revisi kenaikan UMSK kepada Gubernur berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.

“Usulan harus disertai dengan kajian ekonomi dan dampak kenaikan upah terhadap sektor usaha yang terdampak,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 

Selanjutnya, Gubernur akan mengevaluasi usulan perubahan UMSK tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Jika disetujui, Gubernur dapat menerbitkan SK baru atau merevisi SK sebelumnya dan jika diperlukan, meminta persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jika perubahan UMSK Kabupaten Jepara berpotensi berdampak luas atau bertentangan dengan kebijakan nasional, Gubernur dapat meminta pertimbangan dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum memutuskan perubahan,” terang Djoko.

Selain itu, jika ada pihak yang keberatan dengan perubahan UMSK (misalnya pengusaha yang merasa terbebani), mereka dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atau menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan akhir tetap berada di tangan Pj Gubernur Jawa Tengah setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, dengan proses yang transparan dan berbasis data, perubahan UMSK dapat dilakukan dengan lebih adil, sehingga kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha di Kabupaten Jepara,” pungkasnya. (J08/A01)

Berita Terkait

Hampir Semua Perusahaan di Jepara Bayarkan Gaji Sesuai UMSK 2025
Politik Jalan Tengah UMSK Jepara
Tolak Peninjauan Kembali UMSK, Aliansi Buruh Jepara Demo
Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 
DPD Aprisindo Jawa Tengah Minta Tinjau Kembali UMSK Jepara 
Deklarasi Mandor Buruh Rokok Kudus, Dorong Komitmen Hartopo-Mawahib untuk Industri Lokal
BLT Cukai untuk 47.801 Buruh Rokok di Kudus Mulai Disalurkan
32 Ribu Buruh Rokok di Kudus Terima BLT Cukai dari Provinsi, Ini Nominalnya
Berita ini 170 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:27 WIB

Hampir Semua Perusahaan di Jepara Bayarkan Gaji Sesuai UMSK 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:36 WIB

UMSK Jepara Bisa Di Revisi, Begini Proses dan Mekanismenya

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:52 WIB

Politik Jalan Tengah UMSK Jepara

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tolak Peninjauan Kembali UMSK, Aliansi Buruh Jepara Demo

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:15 WIB

Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton beserta pejabat Pemkab Kudus (Foto:Istimewa)

Event

TOP BUMD Awards 2025, Kudus Barong Tiga Penghargaan

Senin, 28 Apr 2025 - 19:13 WIB

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menerima piagam penghargaan dari Kepala Rutan IIB Kudus sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dalam menjaga kamtibmas. (Foto: istimewa)

Breakingnews

Kapolsek Kota Terima Piagam Penghargaan dari Rutan IIB Kudus

Senin, 28 Apr 2025 - 14:48 WIB