Jurnalpantura.id, Kudus – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Kudus memasuki tahap pengumuman hasil kelulusan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dapat diakses mulai 24-31 Desember 2024.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno mengungkapkan bahwa semua peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap I dipastikan lolos, asalkan mereka sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Keterisian formasi akan ditentutakan melalui perangkingan, tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan info lebih lanjut dari BKN terkait hasil tes kemarin,” ujar Winarno, Kamis, 26/12/2024.
Pihaknya menekankan, bagi para pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, tak perlu merasa khawatir. Sebab, Pemerintah Kabupaten Kudus telah membuka rekrutmen PPPK tahap II yang dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
“Kami imbau seluruh pegawai Non-ASN yang memenuhi syarat itu, bisa mendaftar ke tahap II dengan segera,” tandasnya.
Bagi pendaftar yang mengikuti PPPK tahap I namun belum berhasil sesuai dengan formasi yang dilamar, mereka akan mendapatkan status PPPK paruh waktu dan kembali bekerja di instansi sebelumnya.
“Pada tahun 2025, Pemkab Kudus kembali membuka rekrutmen PPPK dan akan mengusulkan pendaftar yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK, tanpa tes. Sistem ini mirip dengan waiting list yang akan mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIK) kepada mereka,” terangnya.
Lebih lanjut, Winarno menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK tahap II ini ditujukan bagi tenaga Non-ASN yang dinyatakan TMS dalam seleksi sebelumnya, baik PPPK maupun CPNS.
Formasi untuk PPPK tahap II sama dengan formasi yang dibuka pada tahap I, dengan fokus pada tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dapat mendaftar untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
Seleksi PPPK tahap II sendiri dijadwalkan akan dimulai pada 17 April dan berlangsung hingga 16 Mei 2025. Hasil kelulusan seleksi tahap II akan diumumkan pada periode 22 hingga 31 Mei 2025.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap dengan dibukanya tahap II ini, lebih banyak tenaga profesional yang dapat bergabung dalam struktur pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (J05/A01)