Jurnalpantura.id, Kudus – Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan bapak, S (65) terhadap anak kandungnya BH (38) pada Selasa 15/10/2024 sekira pukul 23.00WIB.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, BH bersama istrinya datang ke rumah S di Desa Dersalam, Bae pukul 20.00 WIB. Sampai di rumah orang tuanya, BH marah-marah kepada istrinya untuk segera mencari uang Rp 600 ribu guna membayar pinjaman BH.
Kemudian istrinya mencari pinjaman dan berhasil mendapat uang untuk kemudian diserahkan ke suaminya. Oleh BH, uang itu diserahkan kepada pihak yang dihutangi.
Setelah itu semuanya tenang, BH kemudian tidur di ruang tengah.
Adik korban berinisial MAH menyampaikan kepada bapaknya yaitu S bahwa BH ada di rumah dan marah-marah.
Mendengar informasi itu, S yang sebelumnya berada di luar rumah bergegas pulang diikuti MAH.
“Begitu perjalanan ke rumah, si bapak ini mengambil linggis dari kandang ayam yang ada di belakang rumah tersangka. Sempat diingatkan anaknya MAH, namun tersangka terlanjur emosi,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat konfrensi pers pada Jum’at 18/10/2024.
Sembari membawa linggis, S tadi berucap menggunakan bahasa jawa “Nek ora ngene, yo bendino wonge ngamuk, mesakke ibuke ambi bojone nek dipateni” yang berarti dalam bahasa Indonesia, “Kalau tidak begini, kasihan ibunya dan istrinya kalau dibunuh,”.
Akhirnya S mendatangi korban yang saat itu sedang tidur di ruang tengah.
“S kemudian langsung memukul tiga kali ke bagian kepala korban (menggunakan linggis), korban kemudian meninggal di tempat,” terang Kapolres.
Setelah memukul, S dibawa MAH ke rumah salah satu anggota polisi yang rumahnya tidak jauh dari tempat terjadinya perkara (TKP). Untuk kemudian, dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP R Bonnic menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tim penyidik, diketahui ada beberapa motif yang mendasari bapaknya (S) tega membunuh anaknya sendiri.
Menurut dari keterangan pelaku dan beberapa saksi lainnya, termasuk istri korban, terungkap bahwa korban juga pernah mengancam ibu kandungnya akan membakar dan memukul adik-adiknya apabila keinginan dia terkait pembagian warisan tidak segera dipenuhi.
“Ibu kandung pernah dipukul korban sebayak tiga kali menggunakan tombak,” ungkap Kapolres.
Selain itu, istri korban juga sering diancam akan dibunuh hingga sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apabila pinjaman uang korban tidak segera dipenuhi atau dibayar.
Begitu pula yang dialami adik korban, sering mengalami ancaman baik secara verbal maupun dipukul, sehingga adiknya trauma, apabila bertemu korban memilih untuk menghindar.
Bahkan saat tim penyidik mengecek handphone korban, diketahui korban setiap mendapat uang selalu digunakan untuk membeli minuman keras dan terkadang main judi online.
hal itu dibuktikan dengan ada beberapa situs judi online di handphone korban.
“Motif inilah menjadi alasan pelaku, korban sering melakukan kekerasan, baik secara verbal dan fisik, sehingga pelaku akhirnya melakukan kegitan yang terjadi pada 15 Oktober kemarin,”
Masih kata AKBP Ronni, informasi lain yang ditemukan pihak Polres Kudus, diketahui bahwa korban tidak mempunyai pekerjaan tetap dan korban merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Korban juga merupakan residivis yang beberpa kali melakukan tindak pidana pencurian dan pernah menjalani hukuman di Nusakambangan.
“Ada beberapa kasus yang telah diproses terkait korban, terkait pencurian parfum di Mall Matahari Kudus, pencurian burung berkicau, penganiayaan terhadap guru SMK, dan pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai 800 juta rupiah,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.
Ia mengaku tidak memiliki rencana membunuh anaknya. Tapi karena naik darah dan emosi, tanpa berpikir panjang langsung mengambil linggis dan spontan memukul anaknya.
“Menyesal, emosi mendadak,” katanya.
Namun jika mengingat saat anaknya itu pernah memukul ibunya, emosi itu kembali tidak stabil.
Bahkan dari keterangan S, BH pernah marah-marah dan mengancam akan membunuh dan membakar rumahnya ketika tidak segera menjual tanah dan bangunan.
Kini, S ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (J02/A01)










