Jurnalpantura.id, Kudus – Sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di sekitar eks Gedung Ngasirah, Kabupaten Kudus, masih memilih bertahan di lokasi lama.
Hal itu dilakukan sembari menunggu perkembangan pembangunan dan kepastian penataan kawasan yang kini tengah dikerjakan investor.
Para pedagang sebenarnya telah mengetahui bahwa kawasan sekitar eks Gedung Ngasirah nantinya tidak lagi diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan seperti saat ini.
Sosialisasi terkait rencana tersebut telah dilakukan pemerintah bersama pihak investor setelah pengelolaan aset eks Gedung Ngasirah dipastikan berlanjut.
Sebagai bagian dari penataan, investor menawarkan kios baru kepada pedagang yang selama ini tercatat sebagai pedagang eksisting.
Salah seorang pedagang, Brillian Yolandita, mengatakan tawaran tersebut menjadi salah satu pilihan bagi dirinya untuk tetap melanjutkan usaha setelah kawasan lama ditata.
”Ya ada penawaran kalau minat berjualan di tempat yang nantinya disediakan investor. Dengan sewa per bulan Rp 1 juta. Saya sudah melakukan pertimbangan sementara ikut daftar lokasi jualan yang ditawari investor,” katanya, Rabu, 30/9/2026.
Dita mengatakan dirinya belum ingin langsung memutuskan untuk menyewa kios dalam jangka panjang.
Ia berencana mencoba berjualan terlebih dahulu selama satu bulan untuk mengetahui kondisi lokasi baru, termasuk jumlah pembeli dan keberlanjutan pelanggan yang selama ini sudah terbentuk di tempat lama.
”Kalau saya sementara ikut dulu. Saya ingin cek kondisi selama satu bulan, bagaimana pembelinya dan apakah pelanggan mau mengikuti ke lokasi baru. Kalau memang bagus, nanti bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Usaha yang dijalankan Dita merupakan usaha milik keluarganya yang telah berlangsung sejak 1996. Ia meneruskan usaha sang ayah yang selama bertahun-tahun berjualan di kawasan tersebut.
Namun, sejak 2017 tidak ada lagi penarikan maupun perpanjangan sewa untuk penggunaan kios atau tempat usaha di kawasan eks Gedung Ngasirah.
Di sisi lain, Dinas Perdagangan Kudus telah melakukan pendataan terhadap pedagang yang masih aktif berjualan sejak 2017.
Pedagang tersebut menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam penataan karena dinilai benar-benar menjalankan aktivitas usaha di kawasan eks Gedung Ngasirah.
Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Sonhaji, mengatakan pemerintah telah beberapa kali memberikan sosialisasi kepada para pedagang.
”Terakhir juga diberikan sosialisasi lagi oleh Sekda Pemkab Kudus. Intinya yang diprioritaskan adalah pedagang eksisting,” ujar Sonhaji.
Berdasarkan berita acara sosialisasi, PT Matahari Mas Putra selaku pihak yang menyewa aset Pemkab Kudus akan membangun 22 kios baru berukuran 2×4 meter. Kios tersebut diperuntukkan bagi pedagang eksisting dengan sistem sewa.
Nilai sewa yang disampaikan kepada pedagang sekitar Rp1 juta per bulan, dengan fasilitas pemasangan listrik, air, dan meja dapur. Sementara biaya penggunaan listrik dan air menjadi tanggungan penyewa.
Bagi pedagang yang tidak berminat menempati kios baru, Pemkab Kudus telah memberikan sejumlah alternatif lokasi usaha. Salah satunya kawasan Pasar Kliwon maupun lokasi lain yang disiapkan dengan menyesuaikan waktu aktivitas perdagangan.
Penataan kawasan eks Gedung Ngasirah tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan aset milik Pemkab Kudus melalui kerja sama dengan pihak ketiga, sekaligus mendukung upaya optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD). (J05/A01)










