Jurnalpantura.id, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala madrasah terhadap para penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kudus.
Sam’ani menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur agar persoalan dapat diungkap secara jelas dan transparan.
“Dalam pemeriksaan inspektorat, biar nanti inspektorat melaporkan kepada kami secara detail. Ketika ada kabar, ketika ada cerita, ketika ada laporan, kami lakukan pemeriksaan,” ujar Sam’ani, Senin, 25/11/2025.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merugikan para guru swasta penerima manfaat.
Sebelumnya, Inspektorat Kudus telah memanggil sejumlah kepala madrasah untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli dalam penyaluran TKGS. Temuan awal menyebutkan bahwa dugaan praktik tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Mejobo.
Para guru diduga diminta menyetorkan sebagian dana yang diterima, dengan nominal berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari total bantuan Rp 1 juta setiap pencairan.
Sam’ani menegaskan bahwa praktik pemotongan tersebut tidak dibenarkan, sekalipun dibungkus dengan dalih sebagai iuran. Ia hanya membolehkan adanya pemberian ketika bersifat sukarela dan tidak memaksa.
“Menurut saya jangan terjadi itu lah (iuran), kalau memang tidak membebani tapi jangan sampai mencuat. Kalau sampai mencuat berarti tidak terjadi kesepakatan,” tandasnya.
Di sisi lain, Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala madrasah yang terlibat untuk menelusuri kebenaran kabar yang beredar di masyarakat.
Klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses investigasi agar keputusan yang diambil nantinya berdasarkan data dan bukti yang akurat.
Eko menjelaskan bahwa skema penyaluran TKGS telah mengalami perubahan untuk mencegah potensi pungli. Sebelumnya, bantuan disalurkan melalui rekening sekolah atau madrasah dan dibagikan secara tunai kepada guru, namun mekanisme tersebut dinilai rawan terjadi pemotongan.
Saat ini, penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, meski nyatanya masih ditemukan celah bagi oknum tertentu untuk melakukan pungutan secara langsung.
Untuk mencegah kejadian serupa, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Koordinasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan melakukan sosialisasi pencegahan pungli, terutama pada program TKGS yang merupakan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. (J05/A01)










