Jurnalpantura.id, Kudus – Sebuah rumah kos di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus kembali dirazia Polsek Kudus Kota pada Sabtu 09/03/2024 malam.
“Informasi adanya kos-kosan kita terima dari warga sekitar melalui ” Lapor Pak Kapolsek”. Dan ternyata benar, adanya rumah kos milik warga Purworejo dengan 10 kamar,” kata Kapolsek Kudus Kota IPTU Subkhan, Ahad 10/03/2024.
Meskipun lokasi rumah kos dengan akses jalan sempit, bahkan anggota Polsek harus berjalan kaki lumayan jauh, Empat pasangan bukan suami istri yang sedang berada di kamar berhasil diamankan dari rumah kos yang ada di RT 05 RW 03.
Kedatangan anggota Polsek bersama perangkat desa, membuat para penghuni kos kaget dan tidak dapat berbuat banyak serta pasrah untuk dibawa ke Mapolsek Kudus Kota.

“Dari pemeriksaan identitas rata-rata berumur 20 sampai 40 tahun, yakni EMR (24) warga Kudus, AR (22) warga Grobogan, K (39) warga Grobogan, AB (38) warga Kudus, S (38) warga Kudus, B (38) warga Kudus, A (52) warga Kudus dan DR (43) warga Kudus,” terang Kapolsek Kudus Kota.
Usai dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan, mereka diminta melaksanakan bersuci diri dengan mandi besar, berwudhu dan melaksanakan Sholat Taubat sebelum diserahkan ke orang tuanya masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan serta pengakuan mereka, diketahui beberapa diantara mereka sudah melakukan hubungan suami istri dan ditemukan banyak tisu basah yang sudah dipakai. Sebelum dikembalikan ke orang tua, mereka Sholat Taubat dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Subkhan menyampaikan jajaran Polsek Kudus Kota menghimbau kepada para orang tua untuk lebih dapat meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas.
“Mari kita jaga Kota Warisan Sunan Kudus ini terlebih beberapa hari kedepan sudah memasuki Bulan Ramadhan, mari kita jaga agar kesuciannya tidak ternoda,” harapnya. (J02/A01)