Jurnalpantura.id, Jepara – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus NA (29), pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dimasukkan tas laundry dan dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jum’at 28/10/2022 lalu.
“Alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebuan di Kepuk, Bangsri, Jepara” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara, Senin 31/10/2022.
Diketahui, korban bernama Krisnawati (38) warga Desa Ngabul, Tahunan Jepara. Identitas tersebut berdasarkan ciri-ciri korban yang dikenali keluarga.
Mayat tanpa identitas tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), seorang petani yang berjalan kaki pulang dari beraktivitas di sawah.
“Setelah di otopsi di RSUD RA Kartini, korban diperkirakan sudah meninggal 4 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.
Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga, setelah pamit pergi pada 23/10/2022.
Kejadian bermula pada bulan Mei 2022, korban berkenalan dengan NA melalui facebook. Kemudian NA meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang, saat korban pulang dari Singapura (korban adalah TKW).
“Jadi NA ini kesal dengan korban, pada 23/10 sekitar pukul 15.30 WIB, saat menagih uang yang dipinjam, korban sempat mengancam melapor pada istri NA,” Terang Kasat Reskrim.
Karena kesal, korban dicekik lehernya dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan kedalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan warga di desa kepuk bangsri.
“Pelaku kemudian menjual barang-barang yang diperoleh dari korban kepada tersangka LS dan SG selaku penadah,” Tambah Fachrur Rozi
Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (J02/A01)










