Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan tenaga honorer yang tidak dapat mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terkendala batas usia, tetap dapat bekerja di instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa Pemkab Kudus tetap menganggarkan penggajian bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan usia tersebut.
“Karena batas usia tidak bisa mendaftar PPPK, untuk anggaran penggajian (tenaga honorer) tetap dianggarkan oleh Pemkab Kudus, jadi tidak perlu khawatir,” ujar Winarno, Rabu, 29/1/2025.
Batas usia yang berlaku untuk peserta seleksi PPPK pada tahun 2024 untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan adalah antara 20 hingga 57 tahun, sedangkan untuk tenaga guru usia maksimal yang diperbolehkan adalah 59 tahun.
Winarno mengungkapkan bahwa meski tenaga honorer yang sudah berusia 57 tahun ke atas tidak bisa mendaftar PPPK, mereka tidak perlu khawatir karena Pemkab Kudus masih menganggarkan penggajian untuk mereka.
“Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat usia, Pemkab Kudus memastikan mereka tetap bisa bekerja dengan gaji yang telah dianggarkan,” tegasnya.
Berbeda dengan nasib tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau yang baru bergabung per November 2023. Winarno menjelaskan bahwa status kepegawaian mereka akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kurang dua tahun tentunya disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang sudah ada di UU nomor 5 tahun 2014 dan turunannya di PP nomor 49 tahun 2018 terkait penataan ASN selesai di tahun 2023,” ujar Winarno.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa melamar dalam seleksi PPPK Tahun 2024.
Antara lain, pelamar prioritas, Eks THK-II, pegawai terdaftar dalam database BKN, pegawai yang aktif bekerja selama dua tahun atau lebih, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Penataan non ASN dituntaskan melalui seleksi PPPK pada tahun 2024 dengan mekanisme PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” tandasnya.
Artinya, tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun terancam dirumahkan, lantaran tidak bisa mendaftar dalam seleksi PPPK. Sementara pemerintah memutuskan bahwa tahun 2025 sudah tidak ada tenaga honorer di instansi pemerintahan. (J05/A01)