Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah baru saja mengumumkan penundaan jadwal pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, yang semula direncanakan dalam waktu dekat.
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para peserta, terutama bagi tenaga honorer yang tidak lulus formasi PPPK dan nantinya berstatus sebagai calon PPPK Paruh Waktu.
Banyak calon PPPK yang bertanya-tanya mengenai status dan nasib mereka selama masa tunggu pelantikan tersebut. Terutama bagi mereka yang belum mendapatkan formasi, yaitu kategori PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno menjelaskan bahwa pelantikan PPPK dijadwalkan akan dilakukan pada 1 Maret 2026 mendatang.
Di dalam kategori PPPK, terdapat dua jenis yaitu PPPK Penuh Waktu yang sudah lulus formasi, dan PPPK Paruh Waktu yang tidak lulus formasi atau belum mendapatkan tempat di instansi pemerintah.
“Untuk PPPK Penuh Waktu, mereka akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang mereka pilih saat mendaftar. Ada sekitar 527 orang dari seleksi tahap 1 yang akan mendapatkan penempatan di OPD terkait,” kata Winarno, Jumat, 14/3/2025.
Menurut Winarno, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023, PPPK Penuh Waktu berhak menerima penghasilan atau gaji, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, hingga bantuan hukum.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para penerima formasi penuh waktu, namun bagi calon PPPK Paruh Waktu, status mereka masih belum jelas.
“Calon PPPK Paruh Waktu, yang tidak mendapatkan formasi, akan digaji melalui APBD dengan nominal yang sama seperti di instansi mereka sebelumnya,” tambah Winarno.
Tenaga honorer yang belum mendapat formasi akan tetap bekerja di instansi pemerintah, dengan gaji mengikuti ketentuan yang berlaku di OPD atau sekolah tempat mereka bertugas.
Meskipun demikian, Winarno juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait pengajuan PPPK Paruh Waktu, khususnya mengenai kapan dan bagaimana proses pengajuan mereka.
“Calon PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan formasi akan tetap bekerja selama tidak melanggar ketentuan yang ada. Kami masih menunggu dasar hukum yang jelas mengenai hal ini,” ujar Winarno.
Saat ini, ada sekitar 1.889 tenaga non-ASN yang dipertimbangkan untuk menjadi calon PPPK Paruh Waktu setelah lolos seleksi tahap 1.
Sementara itu, seleksi tahap 2 PPPK masih berlangsung, di mana 950 orang dari 1.082 pendaftar telah lolos seleksi administrasi dan akan mengikuti uji kompetensi pada Mei hingga Juni 2025 mendatang. (J05/A01)