Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak tujuh pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Kudus yang semula memenuhi syarat, kini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahap administrasi.
Penetapan ini terjadi setelah masa sanggah terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang berlangsung pada 19 hingga 21 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.2.2/556/2025, tujuh pelamar yang semula dinyatakan memenuhi syarat administrasi, kini gagal melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Ujian Seleksi Kompetensi.
Tiga dari tujuh pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah pelamar pada jabatan penata layanan operasional. Mereka dinyatakan TMS dengan alasan sudah tidak aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sedangkan dua pelamar lainnya yang juga melamar di jabatan yang sama, yakni penata layanan operasional, ternyata sudah tidak aktif bekerja pada instansi tersebut selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, satu pelamar lainnya yang melamar di jabatan perencana ahli pertama juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masa kerja di instansi Pemerintah Kabupaten Kudus kurang dari dua tahun.
Meski demikian, 950 pelamar lainnya dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi. Rinciannya, 259 pelamar adalah tenaga kesehatan, 469 pelamar tenaga teknis, dan 222 pelamar tenaga pendidik atau guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sekitar seratusan sanggahan terkait hasil seleksi administrasi.
“Sanggahannya mayoritas berkaitan dengan masalah administrasi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, mengatur tentang kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024.
Antara lain, pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai yang berkerja paling sedikit dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 20 tahun 2023, menerangkan bahwa penataan ASN selesai di tahun 2024. Penataan non ASN dituntaskan melalui seleksi PPPK dengan mekanisme PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Kami harapkan proses seleksi PPPK Tahap II ini bisa berjalan lancar hingga selesai,” tukasnya. (J05/A01)