Jurnalpantura.id, Kudus – Konten video yang diunggah Wakil Bupati (Wabup) Kudus Bellinda Birton di akun instagram dan tiktok pribadinya, terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) non KTP-Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh ramai diperbincangkan.
Unggahan video tersebut menuai pro dan kontra masyarakat, usai Wabup Bellinda Birton menyebut akan memprioritaskan PKL asli Kudus yang bisa berjualan di area Simpang Tujuh. Warga luar daerah pun diarahkan untuk pindah domisili.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bermaksud mengusir para PKL non-KTP Kudus. Namun, pihaknya hanya mengutamakan warga Kudus agar dapat merasakan kebermanfaatan sebagai warga lokal.
“Itu yang diprioritaskan, kan saya dan Mbak Bellinda Bupati dan Wakil Bupati Kudus, apa salahnya memperhatikan warga Kudus,” ujar Bupati didampingi Wabup Bellinda saat dimintai keterangan pada Jumat, 25/4/2025.
Orang nomor satu di Kudus itu pun kembali menegaskan bahwa tidak ada yang namanya penggusuran PKL yang bukan ber-KTP Kudus.
“Bukan berarti kita mengusir lho ya, ndak. Tapi kalau mereka sudah lama di sini, mbok ber-KTP Kudus biar berkontribusi untuk Kabupaten Kudus,” tegas Bupati melanjutkan.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018. Dimana, masyarakat yang telah bermukim atau berdomisili di suatu wilayah minimal 6 bulan wajib mendaftarkan diri untuk memiliki KTP elektronik setempat.
Dalam kurun waktu seminggu, Pemkab Kudus akan melakukan sosialisasi terkait sejumlah rencana mereka dalam rangka penertiban PKL. Termasuk mewajibkan semua PKL mengenakan clemek dan sarung tangan plastik saat berjualan.
“Biar bersih dan pelanggan juga sehat,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andy Imam Santosa menambahkan bahwa UU tentang Amdinistrasi Kependudukan menegaskan bahwa masyarakat harus tertib administrasi, termasuk bagi PKL yang ada di Kota Kretek.
“UU tertib administrasi niatnya baik, untuk penataan dan pembinaan PKL,” ujarnya.
Andy menuturkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kudus sangat perhatian dengan warga lokal, bukan berarti Ia mendeskriminasi warga luar daerah. Kebijakan yang diambil tak lain agar penataan PKL di Kudus lebih mudah.
“Bupati dan Wabup Kudus merupakan negarawan sejati, tidak ada maksud diskriminasi. Pembinaan PKL akan lebih mudah,” tandasnya. (J05/A01)