Sepakat Damai dengan Lindu Aji, Ormas GRIB Jaya Kudus Resmi Keluarkan 3 Anggotanya

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GRIB Jaya Kudus Eko Saputro (tengah) resmi mengeluarkan 3 anggotanya. (Foto:Jurnalpantura.id)

Ketua DPC GRIB Jaya Kudus Eko Saputro (tengah) resmi mengeluarkan 3 anggotanya. (Foto:Jurnalpantura.id)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kisruh antara organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Kudus dengan Lindu Aji Kabupaten Kudus atas kasus pengeroyokan salah satu anggota Lindu Aji Kudus berakhir damai.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Kudus resmi mengeluarkan dua anggotanya atas kasus pengeroyokan serta satu anggota lainnya, pada Senin 14/11/2022.

Keputusan itu diambil DPC GRIB Jaya Kudus menyusul tuntutan dari ormas Lindu Aji yang meminta agar dua pelaku tindak pidana pengeroyokan untuk dicopot keanggotaannya.

Apabila tidak terpenuhi, maka kisruh antara kedua belah pihak akan terus berproses di jalur hukum.

Adapun tiga anggota GRIB Jaya Kudus yang dicopot keanggotaannya adalah SB (40) jabatan anggota, MR (25) jabatan anggota. Lalu, GRIB Jaya Kudus juga mengeluarkan ABS (45) jabatan Sekretaris DPC GRIB Kudus.

Suhadi Ketua Lindu Aji Kolocokro Kudus menjelaskan peristiwa pengeroyokan yang dialami anggotanya (Foto:J02)

“Dengan ini menerangkan bahwa yang tersebut (ABS, SB, MR) telah dilepas jabatannya dan dikeluarkan dari anggota DPC GRIB Jaya Kudus dan tidak dapat kembali ke ormas GRIB di kota manapun,” ucap Ketua DPC GRIB Jaya Kudus Eko Saputro saat membacakan surat keputusan pengeluaran anggota, Senin 14/11/2022.

Sementara itu, Ketua Lindu Aji Kudus Suhadi menanggapi, kesepakatan damai telah disetujui oleh pihaknya, dengan telah dikeluarkannya pelaku pengeroyokan terhadap anggotanya, Dedi Susanto (41).

Baca Juga :  Dianggap Meresahkan Dan Tak Berizin, Rumah Kost Di Wergu Kulon Di Segel Satpol PP kudus

“Terkait pemecatan anggota GRIB Jaya itu atas dasar tindak pidana yang dilakukan mereka, sehingga kami minta agar pelaku tindak pidana tersebut dikeluarkan karena sudah merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Suhadi menerangkan, awal mula kasus pengeroyokan ini terjadi pada 6 September 2022 lalu di Kafe Monalisa, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus. Korban, dalam hal ini Dedi, saat itu tengah bertugas sebagai juru parkir dan petugas keamanan di wilayah tersebut.

Saat tengah bertugas, dia melihat ada sekelompok anggota ormas GRIB Jaya Kudus yang tengah bertengkar salah satu warga yang berada di area tersebut. Dedi yang berniat melerai pertengkaran tersebut, justru malah ikut dikeroyok oleh para pelaku.

“Ada sekitar lima orang yang mengeroyok anggota kami dedi (korban) saat itu, dipukuli sampai terkapar tidak berdaya, padahal niatnya ingin melerai pertengkaran,” ceritanya.

Dari kejadian itu, lanjut Suhadi, korban harus dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus karena mengalami luka yang cukup serius.

Pihaknya yang tidak terima anggotanya menjadi korban pengeroyokan serta khawatir kejadian tersebut akan terulang kembali, maka dilakukanlah penyelesaian lewat jalur hukum.

“Lewat jalur persaudaraan sudah pernah kita lakukan, tapi kita khawatir kejadian tersebut terulang kembali, jadi kami mau sepakat damai kalau pelaku tindak pidana tersebut dikeluarkan dari keanggotaannya,” pungkasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Rutan Kudus Gelar Razia Gabungan, Cegah Masuknya Narkoba dan Barang Terlarang
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Ratusan Personel Amankan Aksi Damai di DPRD Kudus, Kapolres Ingatkan Pendekatan Persuasi
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Berita ini 631 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Kamis, 17 September 2026 - 15:58 WIB

Rutan Kudus Gelar Razia Gabungan, Cegah Masuknya Narkoba dan Barang Terlarang

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Berita Terbaru