Rusuh di Jepara, Belasan Orang Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno serta Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna (Foto:Istimewa)

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno serta Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, merilis hasil penyelidikan terkait kerusuhan yang pecah setelah aksi penyampaian aspirasi di halaman Mapolres, pada Sabtu 30/08/2025 malam.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang didampingi Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno serta Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Selasa 02/09/2025.

Polisi mengungkap sejumlah tersangka, barang bukti, hingga adanya provokasi melalui grup media sosial yang memicu aksi anarkis.

Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa aksi para demonstran yang terdiri mahasiswa dan komunitas ojek online pada awalnya berlangsung tertib sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.

Namun, situasi berubah setelah massa membubarkan diri. Sekelompok pemuda tak dikenal justru membuat kericuhan dengan penutupan jalan, membakar ban hingga melempari dan menyerang aparat menggunakan batu, batu dan botol.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB massa bergerak ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara. Mereka merusak pintu utama, masuk ke dalam gedung, dan melakukan penjarahan terhadap sejumlah inventaris kantor.

Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan polisi di antaranya dua unit televisi, satu PC, dua printer, satu proyektor, satu speaker, tiga batang besi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Terkait penjarahan tersebut, polisi pun menetapkan tersangka SM (21), RM (19), JW (22) dan AS (35). Selain itu, lima pelaku di bawah umur juga terlibat namun dikembalikan kepada orang tua mereka dengan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Blora Amankan Warga Semarang

Para pelaku pun dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam peristiwa terpisah, kericuhan juga menyasar aparat kepolisian. Beberapa anggota Polri mengalami luka akibat serangan batu dan botol kaca.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan tersangka AJF (29), MB (25), MFR (26), DH (22), EBL (19), AN (18) serta tiga pelaku di bawah umur berinisial MR (17), AFR (15), dan RPF (14).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, tameng dan helm dalmas yang dirusak, batu bata, botol kaca, bambu, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.

Lebih jauh, petugas juga menemukan adanya ajakan provokatif yang disebar melalui grup WhatsApp. Pesan itu mendorong massa untuk melakukan pembakaran di Mapolres Jepara dan Gedung DPRD.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 214 KUHPidana dan atau Pasal 211 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Unjuk rasa sebenarnya berlangsung damai, tetapi dirusak oleh provokator. Kami bersama TNI, Satpol PP, dan tokoh masyarakat akan terus menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Wakapolres Jepara.

Kompol Edy juga mengimbau seluruh warga agar tidak terpengaruh isu maupun ajakan anarkis, terutama yang beredar di media sosial.

“Mari kita bersama menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Sempat Kritis, Pria Asal Wonosobo Korban Jatuh di Pasar Kliwon Kudus Meninggal
Ancam Korban Pakai Sabit, Pelaku Perampasan Motor di Kudus Ditangkap Polisi
Pria Asal Wonosobo Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus, Ini Kronologinya
Empat Karaoke di Ruko Ronggolawe Disasar Satpol PP Kudus, 43 Botol Miras Berbagai Merek Diamankan
Pamer Jumping di Depan Polisi, Dua Pembalap Liar di Kudus Akhirnya Diamankan
Api Bakar Lahan Bambu di Singocandi, Kambing dan Tiga Motor Warga Ikut Jadi Korban
Enam Remaja dan Empat Motor Diamankan Polisi, Diduga Hendak Balap Liar
Video Baku Hantam di Jalan Pattimura Kudus Viral, Polisi Fasilitasi Perdamaian
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Sempat Kritis, Pria Asal Wonosobo Korban Jatuh di Pasar Kliwon Kudus Meninggal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Ancam Korban Pakai Sabit, Pelaku Perampasan Motor di Kudus Ditangkap Polisi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Pria Asal Wonosobo Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus, Ini Kronologinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Empat Karaoke di Ruko Ronggolawe Disasar Satpol PP Kudus, 43 Botol Miras Berbagai Merek Diamankan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Pamer Jumping di Depan Polisi, Dua Pembalap Liar di Kudus Akhirnya Diamankan

Berita Terbaru