Reskrim Polsek Tawangharjo Bekuk Empat Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan bersama tersangka saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan (Foto:Istimewa)

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan bersama tersangka saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Grobogan – Nasib pilu harus diderita gadis dibawah umur ini. IA (16) dipaksa menyerahkan keperawanannya kepada empat pria dewasa secara bergilir.

Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan, Selasa 02/03/2021.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (23/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban diajak Ir (25) ke rumah Angga Wijayanto (18) di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, melalui percakapan instan. Ajakan itu direspon positif oleh IA, yang tinggal di tempat kos di daerah Kota Purwodadi.

Sesampainya di rumah Angga, korban dipaksa Ir dan tiga rekannya yang lain, yakni MRS (16), RPK (14), dan VCP (18) untuk menenggk minuman keras jenis arak. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan. Namun, IA menolak ajakan tersebut.

“Korban diancam untuk berhubungan badan dengan salah satu tersangka, yakni Ir. Kemudian, tiga temannya yang lain membantu untuk memegangi tangannya. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan tersebut, bergantian dengan tiga temannya yang lain,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan, Selasa 02/03/2021.

Usai digagahi, korban pulang ke tempat kosnya di Purwodadi. Namun, saat sampai di kamar kosnya, korban mengeluh kesakitan pada dua rekannya yakni Angga (18) dan G (24). Atas saran kedua temannya, korban diminta melaporkan kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Curut, Kecamatan Penawangan.

Baca Juga :  Waspada Curanmor Di Sawah, Kapolres Blora Instruksikan Anggota Patroli Blusukan Sawah

Bak petir di siang bolong, S (39), sang ayah kaget mendengar suara hati anak perempuannya itu. Naluri sebagai seorang ayah tidak terima dengan perlakuan keempat laki-laki tersebut, langsung melaporkannya ke Mapolsek Tawangharjo, Rabu 24/03/2021.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Tawangharjo langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa celana pendek warna merah hitam, celana dalam warna putih dan selimut putih.

“Modus yang dipergunakan tersangka yakni membujuk dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Kami imbau kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih dibawah umur agar tetap melindungi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas. Gunakan media sosial dengan bijak agar terhindar dari pengaruh pergaulan bebas,” jelas AKBP Jury. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling
Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Cegah Penyalahgunaan Teknologi, Polres Kudus Edukasi 399 Siswa soal AI dan Siber
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Jalani Pembinaan Intensif 3 Hari, 16 Remaja Dipulangkan ke Orang Tua
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Minggu, 13 September 2026 - 18:02 WIB

Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling

Minggu, 13 September 2026 - 06:23 WIB

Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Berita Terbaru