Jurnalpantura.id, Kudus – Kehadiran objek wisata dan tempat rekreasi anyar terbukti memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kas daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga pertengahan Agustus 2026 telah menembus angka 63,52 persen dari total target tahunan.
Berdasarkan data rekapitulasi per tanggal 11 Agustus 2026, total PAD yang berhasil dihimpun oleh Pemkab Kudus telah mencapai Rp224.941.229.136. Angka ini secara bertahap terus mendekati target keseluruhan tahun anggaran 2026 yang dipatok sebesar Rp354.102.149.450.
Di antara berbagai pos penerimaan daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor wahana permainan menjadi bintang utama. Sub-sektor hiburan ini berhasil menuntaskan target penerimaannya hingga 100 persen lebih awal mendahului pos pendapatan lainnya.
“Yang sudah mencapai 100 persen ada, yaitu di PBJT untuk sektor wahana permainan. Kemarin ada objek baru, yaitu Niceland, yang potensi pendapatannya ternyata bagus sehingga sangat membantu ketercapaian target,” ujar perwakilan BPPKAD Kudus.
Kinerja impresif wahana permainan Niceland sebagai objek pajak baru menjadi bukti nyata bahwa ceruk pasar rekreasi masyarakat di Kota Kretek sangat potensial. Sektor PBJT sendiri memegang peranan krusial karena memayungi beragam aktivitas bisnis strategis di daerah.
Meski sektor wahana permainan melonjak pesat, kinerja antar-subsektor dalam PBJT terbilang belum merata. Beberapa jenis usaha seperti perhotelan dan restoran terus merayap naik, sementara penerimaan dari pajak sarang burung walet tercatat paling rendah dan membutuhkan perhatian ekstra.
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu turunannya banyak, ada restoran, hotel, dan salah satunya wahana permainan. Yang paling rendah itu sarang burung walet. Perlu optimasi lebih lanjut untuk sektor walet ini karena potensinya sebenarnya ada,” tambahnya.
Adapun untuk kontribusi dari retribusi daerah yang dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, BPPKAD masih melakukan proses pengolahan data berkala guna melihat gambaran penerimaan secara riil dan komprehensif.
“Kalau OPD itu masuknya ke rekapitulasi retribusi. Biasanya kami merekap dan melakukan pemeringkatan per triwulan, jadi untuk saat ini belum direkap secara penuh,” terangnya.
Secara garis besar, struktur pembentuk kemandirian fiskal Kudus ditopang oleh empat pilar utama, yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-lain PAD yang Sah. Penguatan seluruh komponen ini terus digenjot hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, menanggapi maraknya potensi usaha baru seperti container cafe hingga pedagang kaki lima (PKL) di zona merah, Pemkab Kudus menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan penataan kawasan sebelum melangkah ke pemungutan retribusi pemanfaatan aset.
“Kami pada prinsipnya siap, kalaupun nantinya ditarik retribusi pemanfaatan aset, selama zonasinya sudah jelas dan clear,” pungkasnya. (J05/A01)










