Jurnalpantura.Com, Kudus – Tidak hanya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati kudus dalam Pilkada Serentak 27 Juni 2018 nanti tapi juga perwakilan dari beberapa Partai Politik ikut hadir dalam Rapat koordinasi Pemilihan Bupati tahun 2018 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus di Hotel Gripta Jl.AKBP.R.Agil Kusumadya Kecamatan Jati
Pada Rakor tersebut, hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, Kantor Kementerian Agama Kudus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, dan Kesbangpol Kudus.
Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi menyatakan persyaratan untuk menjadi peserta pilkada tercatat relatif cukup banyak, selain harus mengantongi surat keterangan tidak menanggung utang dan tidak sedang pailit, juga terdapat persyaratan lainnya.
“Di antaranya bagi anggota DPRD, TNI, Polri, kepala desa, PNS, hingga di BUMD, BUMN sejak ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan Diri ” ungkap M Khanafi di hadapan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati serta perwakilan Parpol dan Instansi terkait,Senin 18/12/2017.
Ada persyaratan usia paling rendah 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum.
Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan, wajib memenuhi syarat mengemukakan kepada publik.
Lebih la juta ketua KPU menjelaskan, Selain itu calon yang akan maju juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan, dan masih banyak syarat lainnya.
Untuk syarat pencalonan dari jalur politik, memperoleh paling sedikit 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten Kudus atau minimal sembilan kursi atau memperoleh suara sah 25 persen dari akumulasi perolehan suara 2014 atau sebanyak 115.792 suara.
Bagi calon perseorangan harus mampu mendapatkan dukungan minimal 45.323 dukungan dengan sebaran lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.(J02)
Komentar