Rakor KPU Hadirkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serta Perwakilan Parpol

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2017 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Tidak hanya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati kudus dalam Pilkada Serentak 27 Juni 2018 nanti tapi juga perwakilan dari beberapa Partai Politik ikut  hadir dalam Rapat koordinasi Pemilihan Bupati tahun 2018 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus di Hotel Gripta Jl.AKBP.R.Agil Kusumadya Kecamatan Jati 

Pada Rakor  tersebut, hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, Kantor Kementerian Agama Kudus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, dan Kesbangpol Kudus. 

Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi menyatakan persyaratan untuk menjadi peserta pilkada tercatat relatif cukup banyak, selain harus mengantongi surat keterangan tidak menanggung utang dan tidak sedang pailit, juga terdapat persyaratan lainnya.

“Di antaranya bagi anggota DPRD, TNI, Polri, kepala desa, PNS, hingga di BUMD, BUMN sejak ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan Diri ” ungkap M Khanafi di hadapan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati serta perwakilan Parpol dan Instansi terkait,Senin 18/12/2017. 

Ada persyaratan usia paling rendah 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan, wajib memenuhi syarat mengemukakan kepada publik. 

Lebih la juta ketua KPU menjelaskan, Selain itu calon yang akan maju juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan, dan masih banyak syarat lainnya. 

Untuk syarat pencalonan dari jalur politik, memperoleh paling sedikit 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten Kudus atau minimal sembilan kursi atau memperoleh suara sah 25 persen dari akumulasi perolehan suara 2014 atau sebanyak 115.792 suara.

Bagi calon perseorangan harus mampu mendapatkan dukungan minimal 45.323 dukungan dengan sebaran lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.(J02) 

Baca Juga :  Temui Hartomo, Perades Terpilih di Kudus Curhat Nasibnya ‘Terkatung-katung’

Berita Terkait

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI
Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi
Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi
Bawaslu Kudus Kuatkan Tupoksi Saksi di Pilkada Serentak 2024
Pasar di Kudus Ditutup pada Hari Pencoblosan untuk Sukseskan Pilkada 2024
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos pada Pilkada Kudus 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Senin, 6 Januari 2025 - 17:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

Selasa, 26 November 2024 - 14:26 WIB

Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

Berita Terbaru

Kesepakatan Ketua RW Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus (Foto:istimewa)

Lingkungan

Warga Ancam Tutup TPA Tanjungrejo, Sam’ani Bakal Carikan Solusi

Selasa, 14 Jan 2025 - 19:52 WIB