Jurnalpantura.id, Kudus – Pembangunan Gedung Kudnus Sehat milik RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dengan nilai kontrak Rp 91,4 miliar tengah menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan sejumlah aspek administrasi proyek, mulai dari perizinan, kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), hingga mekanisme kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Sorotan juga mengarah pada belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai menjadi dokumen penting dalam pelaksanaan pembangunan.
Di sisi lain, besarnya nilai proyek di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah turut memunculkan pertanyaan terkait prioritas pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, Edi Susanto, menegaskan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan melalui koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kudus.
Menurutnya, percepatan pengadaan dilakukan sejak awal tahun agar proses konstruksi memiliki waktu pelaksanaan yang cukup dan target penyelesaian dapat tercapai sesuai rencana.
“Karena proyek ini menjadi perhatian masyarakat, kami menjalankannya dengan sangat hati-hati. Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai jadwal dan kualitas yang ditetapkan,” ujarnya.
Edi menjelaskan, pagu awal proyek yang mencapai Rp110 miliar telah melalui proses evaluasi dan efisiensi oleh tenaga ahli. Hasil review tersebut menurunkan nilai proyek menjadi Rp99,6 miliar sebelum akhirnya dilelang.
Dalam proses lelang, panitia tidak hanya mempertimbangkan faktor harga terendah, tetapi juga kualitas pekerjaan dan kewajaran harga di tengah kondisi pasar material yang fluktuatif.
“Hasilnya, pemenang lelang ditetapkan PT Gala Tama Semarang dengan nilai kontrak sebesar Rp91,4 miliar,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung Kudus Sehat, Achmat Luthfi Yakim, menjelaskan bahwa komunikasi terkait pemanfaatan lahan dengan PT KAI telah dilakukan sejak 2025.
Lahan tersebut semula direncanakan untuk pembangunan skybridge yang menghubungkan gedung baru dengan kompleks rumah sakit.
Namun, PT KAI tidak mengizinkan pembangunan struktur permanen maupun pemasangan tiang pancang di area aset perusahaan. Kondisi tersebut mengharuskan penyesuaian desain yang hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan.
“Kerja sama resmi dengan PT KAI belum dilakukan karena desain masih berproses dan kebutuhan lahan masih dihitung. Sementara pekerjaan lain tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian desain dan perizinan,” jelasnya.
Terkait dokumen perizinan, Achmat menyebut sejumlah persyaratan dasar telah diproses sejak tahun lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian AMDAL yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026 sebagai dasar penerbitan PBG.
Ia juga memastikan pembangunan gedung tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan sekitar. Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran air hujan akan terintegrasi dengan sistem rumah sakit sehingga tidak mengalir ke kawasan permukiman warga Desa Ploso.
Adapun terkait kompensasi, menurut Achmat, bantuan hanya akan diberikan kepada pedagang yang terdampak langsung akibat penutupan area proyek. Mekanisme tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Gedung Kudus Sehat direncanakan berdiri di atas lahan seluas sekitar 14 ribu meter persegi dengan enam lantai dan satu semi-basement.
Kehadiran gedung baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kudus serta wilayah sekitarnya. (J05/A01)










