Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Penyaluran tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Sebanyak 9.240 ASN tercatat telah menerima gaji ke-13 yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing. Pembayaran dilakukan secara serentak sehingga seluruh ASN dapat segera memanfaatkan hak yang diberikan pemerintah tersebut.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 telah selesai dilaksanakan pada Senin, 8/6/2026. Menurutnya, seluruh dana bahkan sudah masuk ke rekening penerima sejak malam hari.
“Sudah semua, bahkan semalam sudah masuk ke rekening masing-masing penerima,” ujar Djati.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,08 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Djati menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama. Nominal yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan status kepegawaian masing-masing.
Khusus bagi PPPK yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali gaji penuh tanpa potongan.
“Yang didapatkan setara nominal gaji utuh tanpa potongan,” tegasnya.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang baru menjalani masa kontrak beberapa bulan.
Djati menjelaskan, PPPK paruh waktu yang baru berkontrak selama lima bulan menerima gaji ke-13 sebesar 5/12 dari satu kali gaji.
“Itu sudah semuanya termasuk PPPK paruh waktu. Hanya saja yang PPPK paruh waktu 5/12 dikalikan satu bulan gaji. Hitungannya begitu karena PPPK paruh waktu baru berkontrak lima bulan, jadi belum bisa penuh,” jelasnya.
Ia berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat dalam pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran atau semester baru sekolah.
Dengan demikian, ASN yang memiliki tanggungan anak sekolah dapat menggunakan tambahan penghasilan tersebut untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga. (J05/A01)










