9.240 ASN di Kudus Terima Gaji Ke-13, Dana Sudah Masuk Rekening

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah. (Foto: J05)

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Penyaluran tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.

Sebanyak 9.240 ASN tercatat telah menerima gaji ke-13 yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing. Pembayaran dilakukan secara serentak sehingga seluruh ASN dapat segera memanfaatkan hak yang diberikan pemerintah tersebut.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 telah selesai dilaksanakan pada Senin, 8/6/2026. Menurutnya, seluruh dana bahkan sudah masuk ke rekening penerima sejak malam hari.

“Sudah semua, bahkan semalam sudah masuk ke rekening masing-masing penerima,” ujar Djati.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,08 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Djati menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama. Nominal yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan status kepegawaian masing-masing.

Khusus bagi PPPK yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali gaji penuh tanpa potongan.

Baca Juga :  Buka Akses Jalan Baru, Bupati Hartopo Sebut TMMD Kolaborasi untuk Majukan Kudus

“Yang didapatkan setara nominal gaji utuh tanpa potongan,” tegasnya.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang baru menjalani masa kontrak beberapa bulan.

Djati menjelaskan, PPPK paruh waktu yang baru berkontrak selama lima bulan menerima gaji ke-13 sebesar 5/12 dari satu kali gaji.

“Itu sudah semuanya termasuk PPPK paruh waktu. Hanya saja yang PPPK paruh waktu 5/12 dikalikan satu bulan gaji. Hitungannya begitu karena PPPK paruh waktu baru berkontrak lima bulan, jadi belum bisa penuh,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak dan sesuai kebutuhan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat dalam pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran atau semester baru sekolah.

Dengan demikian, ASN yang memiliki tanggungan anak sekolah dapat menggunakan tambahan penghasilan tersebut untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga. (J05/A01)

Berita Terkait

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai
Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan
Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477
Kudus Bersiap Ubah Tanggal Hari Jadi, Ranperda Masuk Penelitian Hukum
Isi Posisi Kosong, Pemkab Kudus Buka Seleksi Ketua Dewas Perumda Tirta Muria
Pemkab Kudus Buka Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Strategis, Dua Jabatan Lain Menyusul
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan

Senin, 28 September 2026 - 14:24 WIB

Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477

Berita Terbaru