Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang pemuda pelaku perusakan motor dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit di Perempatan Johar turut Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus, berhasil diringkus.
Pelaku tersebut merupakan RA (33) warga Kecamatan Kota, Kudus. Pelaku ini, juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian pada, Senin (3/7/2023) sore.
Sebelumnya, aksi pelaku melakukan perusakan motor dengan sajam pada Sabtu (20/5/2023) itu dilaporkan ke Polsek Kota. Aksi perusakan motor itu juga sempat viral dengan video yang beredar di media sosial.
Sementara korbannya atau pemilik motor yang dirusak yakni Failin Rudi, yang merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.
“Setelah itu kami lakukan penyelidikan, tapi pelaku yang jadi tukang parkir itu sempat melarikan diri, tidak berada di tempat kerja. Hingga akhirnya kami pantau hingga lengah dan kami tangkap pelaku,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, kejadian perusakan motor ini berawal saat keduanya saling berpapasan. Namun saat itu, terjadi senggolan antar kendaraan kedua belah pihak dan menjadikan cek-cok.
“Pelaku yang tidak terima langsung mengeluarkan sajam celurit yang dibawa dan merusak bodi motor korban dengan menggunakan celurit itu. Pengakuan pelaku, sebelum kejadian dia minum miras,” jelasnya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal pengrusakan 406 KUHP Junto Undang-Undang Darurat karena menggunakan benda tajam.
”Untuk undang-undang darurat itu maksimal 15 tahun dan pengrusakan itu dua tahun, jadi kami lapis dua pasal,” jelasnya. (J05/A01)










