Jurnalpantura.id, Blora – Kasus pengeroyokan yang menimpa SP, siswa Kelas XI SMA Negeri Blora di Jl Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan 4 orang pelaku terancam hukuman berat.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu 08/20/2022 sekira pukul 14.00 WIB, usai kegiatan wisuda pengesahan Pagar Nusa di Gedung NU Blora.
“Usai kegiatan, peserta melakukan konvoi, sesampainya di TKP (Jl Reksodiputro), melihat korban menggunakan kaos bertuliskan Perguruan Kera Sakti, tanpa sebab apapun langsung dikeroyok 4 orang pelaku,” Kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono.
Kasat menjelaskan bahwa pelaku rata – rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk.
“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,” ungkapnya.
Kemudian dari empat tersangka, lanjut AKP Supriyono berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.
Kepada tersangka diterapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Akibatnya, korban mengalami luka – luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka – luka.
“Satreskrim butuh waktu 2 hari untuk memburu keempat tersangka tersebut,” ujar AKP Supriyono.
Hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora.
Sementara, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora, karena keempat pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA). (J02/A01)