Jurnalpantura.id, Kudus – AA warga Juwana Pati berhasil dibekuk polisi pada Sabtu 04/01/2025 siang, di Jl Mejobo, turut Kelurahan Mlati Norowito, Kecamatan Kota Kudus.
Vidio penangkapan pria berusia 45 tahun oleh Unit Reskrim Polsek Kudus Kota dibackup Resmob Polres Kudus, sempat viral di media sosial.
Dari narasi yang disampaikan warga,”Penangkapan Jambret Boloo”. Di vidio juga tampak, anggota Resmob dan Kapolsek Kudus Kota dilokasi penangkapan.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan meyebut, pelaku merupakan residivis di beberapa Polres.
“Residivis pencurian dengan kekerasan atau sering disebut jambret atau begal,” kata AKP Subkhan.
Dalam melakukan aksinya, sambung Kapolsek, pelaku beroperasi sendiri. Berputar-putar mengenderai sepeda motor Scoopy atau Vario, secara bergantian di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kudus khususnya di wilayah Kota Kudus.
Berdasarkan hasil olah TKP, dan keterangan para saksi, serta barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, ciri-ciri mengarah pada AA.
AKP Subkhan menjelaskan, berdasar hal tersebut, maka patroli rutin petugas berseragam maupun tidak berseragam diintensifkan di daerah dan jam rawan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika patroli rutin menemukan keberadaan pelaku yang sedang mondar mandir mencari sasaran di sekitar Kantor Samsat Kudus.
“Saat diintai, pelaku sedang beraksi. Namun gagal dan melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas yang standby di sekitar lokasi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap setelah kendaraan yang dinaiki ditabrak oleh petugas. Pelaku pun terjatuh dan diamankan,” jelas AKP Subkhan.
Hingga saat ini, Penyidik dari Polsek Kudus Kota masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan atas kejahatan yang dilakukannya.
AKP Subkhan menghimbau kepada masyarakat yang akan bepergian, untuk tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan atau menarik perhatian. Karena akan memancing pelaku kejahatan.
“Gunakan perhiasan sewajarnya saja, jangan berlebihan, terlebih saat bepergian keluar rumah,” pintanya. (J02/A01)