Permudah Masyarakat Buat Aduan, Dindukcapil Demak Luncurkan Aplikasi SI KANCIL

Pelayanan358 Dilihat

Jurnalpantura.id, Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi Sistem Kanal Aduan Dukcapil (SI KANCIL). Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran maupun aduan seputar pelayanan yang diberikan oleh Dindukcapil Demak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak, Eni Susiani menyampaikan, aplikasi ini di buat untuk menciptakan pelayanan yang terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

“Langkah ini menjadi wujud nyata dari Dukcapil Demak untuk menciptakan pelayanan yang terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, sebab melalui berbagai masukan dari masyarakat semua, nantinya akan menjadi bahan evaluasi atas pelayanan yang kami berikan,” Kata Eni, Kamis, (29/12/22).

“Sehingga kita dapat mengetahui seperti apa pelayanan yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat semuanya,” Tambahnya.

Dindukcapil berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan tagline cepat, mudah, gratis, dan membhagiakan.

“Kami dari Dukcapil Demak akan selalu berupaya untuk menjalankan tugas, dengan cepat, mudah, gratis, dan membhagiakan untuk warga masyarakat Kabupaten Demak,” Tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Eni juga memberikan informasi bahwa saat ini aplikasi Sikancil dan pelayanan online SIAP OM sedang OFF.

“Untuk saat ini SI KANCIL dan pelayanan online SIAP OM sedang OFFLINE karena sedang update sistem. InsyaaAllah Minggu depan sudah bisa aktif kembali,” Tandasnya.

Terpisah Bupati Demak Eisti’anah menanggapi adanya inovasi yang di buat oleh Dindukcapil.

“Monggo bagi yang baru saja mengetahui sistem atau aplikasi SI KANCIL untuk bisa dimanfaatkan nggih. Dan pastinya, jangan sampai lupa untuk juga menyebarluaskannya kepada sedulur sahabat lainnya nggih,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, saran, masukan dan aduan mengenai pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Demak dapat melalui Website dengan LINK http://dindukcapil.demakkab.go.id/sikancil. (Kominfo/Apj). (Jo4/A01)

Komentar