Jurnalpantura.id, Kudus – Pemkab Kudus mulai menggunakan aplikasi Financial Management Information System (FMIS) untuk pengelolaan keuangan daerah, meliputi penganggaran, penatausahaan dan pelaporan.
Peralihan ini menindaklanjuti kebijakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
Diketahui, Pemkab Kudus telah menggunakan aplikasi SIMDA Keuangan untuk pengelolaan keuangan daerah, terhitung sejak tahun 2009 dengan output akhir berupa laporan keuangan.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2021, proses perencanaan dan penganggaran menggunakan aplikasi SIPD.
Sementara proses penatausahaan menggunakan SIMDA Keuangan, setelah data anggaran dari SIPD dimigrasikan ke SIMDA Keuangan.
Hal sama juga dilakukan pada proses penatausahaan keuangan Tahun Anggaran 2022, dimana telah berjalan dengan aplikasi SIMDA Keuangan.
Sedangkan output-nya, antara lain telah diintegrasikan dengan SIKD. Dengan pengiriman data melalui Sinergi versi 5, untuk memenuhi kewajiban informasi keuangan daerah kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono melalui Kabid Perbendaharaan, Is Yulianti mengatakan, penggunaan aplikasi SIMDA Keuangan untuk pengelolaan keuangan daerah mulai Tahun Anggaran 2022 tidak lagi didukung, baik pengembangan fitur maupun troubleshooting atas permasalahan.
“Dengan demikian pemerintah daerah yang masih menggunakan SIMDA Keuangan, diminta beralih ke aplikasi FMIS,” kata Yulianti, Jum’at 05/08/2022.
Diakui, aplikasi FMIS masih menjadi hal baru bagi BPPKAD maupun pengelola keuangan di masing-masing OPD.
Sehingga dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan, khususnya terkait proses penatausahaan keuangan bagi personil di BPPKAD dan bendahara OPD di lingkungan Pemkab Kudus.
“Sosialisasi dan pendampingan sangat dibutuhkan oleh Pemkab Kudus, agar dapat segera beralih ke aplikasi FMIS untuk melanjutkan proses penatausahaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Masih kata Yulianti, pelaksanaan Sosialisasi dan Pendampingan Penatausahaan Keuangan Daerah dalam aplikasi FMIS oleh BPKP kepada OPD di Kabupaten Kudus digelar selama tiga hari, terhitung mulai 26-28 Juli 2022, di Ruang Rapat Gedung C Lantai III di lingkungan Kantor Bupati.
Sedang pesertanya, telah ditentukan berdasarkan jadwal sebagaimana terlampir dalam undangan.
Sementara narasumbernya, terdiri dari tiga orang auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Kemudian tindak lanjut atas pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dalam aplikasi FMIS, adalah komitmen dan kerjasama antara Pemerintah Daerah, BPKP dan Bank Jateng.
“Ketiga lembaga tersebut juga menjadi support system terselenggaranya penatausahaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (J02/A01)










