Jurnalpantura.id, Kudus – Wacana pemangkasan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan kepala desa di Kabupaten Kudus.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan desa sekaligus membatasi ruang pelayanan publik bagi masyarakat.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus, Kiswo, mengatakan informasi mengenai rencana pengurangan Dana Desa mulai tahun depan sudah disampaikan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan itu akan berdampak langsung terhadap kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
“Pagu Dana Desa secara nasional pada 2026 diproyeksikan hanya sebesar Rp60 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp40 triliun informasinya akan dialihkan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih,” ujar Kiswo, baru-baru ini.
Dengan skema tersebut, lanjut Kiswo, dana yang dibagikan kepada lebih dari 80 ribu desa di seluruh Indonesia diperkirakan hanya sekitar Rp20 triliun.
Jika dirata-ratakan, setiap desa hanya akan menerima sekitar Rp250 juta, jauh lebih kecil dibandingkan alokasi Dana Desa pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan nilai sebesar itu, praktis hampir tidak ada ruang untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Dana hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan kegiatan wajib,” tuturnya.
Di sisi lain, Dana Desa juga harus menanggung berbagai program mandatori, seperti operasional posyandu dan PAUD, penanganan stunting, hingga kemungkinan bantuan langsung tunai (BLT) serta penanggulangan bencana. Kondisi ini semakin mempersempit fleksibilitas desa dalam menyusun program pembangunan.
Kiswo mengungkapkan, hingga saat ini desa belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Ketidakpastian tersebut membuat pemerintah desa kesulitan dalam menyusun perencanaan anggaran dan program secara optimal.
“Kami masih menunggu aturan resminya. Namun jika kewajiban yang harus dibiayai semakin banyak, maka desa nyaris tidak memiliki ruang untuk membangun,” tegasnya.
Ia menambahkan, paguyuban kepala desa di Kudus juga telah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas persoalan keterlambatan pencairan Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025 yang terjadi di sejumlah desa.
Selain Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus juga mengalami penurunan cukup signifikan. Anggaran tersebut saat ini hanya mencukupi untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, operasional kantor, serta kebutuhan administratif dasar.
“Jika kondisi ini terus berlangsung, desa hanya akan mampu menjalankan layanan rutin. Sementara kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terpaksa ditunda atau bahkan tidak bisa dilaksanakan,” pungkas Kiswo. (J02/A01)










