Pengajuan NIB di Kudus Membludak, Dampak Regulasi Baru Penyaluran Elpiji 3 Kg di 2025

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan pengurusan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus. (Foto: J05)

Pelayanan pengurusan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Peningkatan signifikan dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.

Hal ini terjadi setelah diberlakukannya regulasi baru mengenai penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram (kg).

Dalam aturan baru ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memperoleh elpiji subsidi 3 kg diwajibkan memiliki NIB, dan mereka berhak mendapatkan jatah hingga 4 tabung gas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widada, mengungkapkan bahwa peningkatan pengajuan NIB sangat terasa pasca regulasi baru diberlakukan. Dalam sehari, bisa melayani hingga 70 pemohon.

“Kalau biasanya itu minim, paling satu atau dua pemohon, bahkan sehari belum tentu ada untuk pelaku UMKM, kemarin sampai 70 pemohon,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Selasa, 4/2/2025.

Para pemohon NIB yang datang umumnya memiliki usaha di bidang makanan serta pedagang kaki lima (PKL), yang memang sangat membutuhkan pasokan elpiji subsidi untuk menjalankan usaha mereka.

Menurut Harso, regulasi baru mengenai elpiji ini memang sangat berpengaruh terhadap tingginya angka pengajuan NIB di daerah tersebut.

Baca Juga :  Kabupaten Kudus Berhasil Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

“Memang adanya regulasi baru mengenai elpiji itu sangat berpengaruh terhadap pengajuan NIB,” tambahnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan elpiji subsidi semakin penting bagi pelaku UMKM, dan mereka merasa bahwa memiliki NIB menjadi kunci untuk mendapatkan pasokan yang memadai.

Salah satu pemohon NIB, Sulikah, yang memiliki usaha warung makan di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, mengungkapkan alasan pengajuan NIB adalah untuk mendapatkan jatah elpiji subsidi.

“Keperluannya untuk dapat jatah gas subsidi, biasanya butuh dua tabung dalam sehari,” ujarnya saat ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus.

Sulikah menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut dari pihak pangkalan elpiji, yang menyebutkan bahwa pelaku UMKM dapat memperoleh lebih banyak tabung gas subsidi asalkan memiliki NIB.

“Hari ini belum punya (elpiji), alasannya kehabisan, harapannya ya dapat gas seperti biasanya,” harapnya.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan distribusi elpiji subsidi bisa lebih tepat sasaran dan memastikan bahwa UMKM serta sektor lainnya yang membutuhkan mendapatkan hak mereka tanpa kesulitan. (J05/A01)

Berita Terkait

DPMPTSP Kudus Terbitkan 6.737 NIB bagi Pelaku Usaha di 2024
Layanan Pengajuan NIB Tersedia di Mall Pelayanan Publik Kudus, Gratis
Samani Menyapa Warga di CFD dan Terima Masukan untuk Kudus Lebih Baik
Dukung UMKM, Relawan 01 Kandangmas Ajak Makan Gratis, Warga Bisa Bungkus Sepuasnya
UMKM Naik Level, PMKM Ciptakan Empal Kebo Siap Saji Khas Kudus
Gerakan Pangan Murah Dispertan Kudus Dibawah Harga Pasaran, Berikut Daftarnya
Pasar Sarwono, Wisata Makanan Tradisional di Desa Wonosoco
Meriah! Pentas Seni dan Gebyar UMKM Sukses di Gelar di Taman Gondosari Gebog Kudus
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:34 WIB

DPMPTSP Kudus Terbitkan 6.737 NIB bagi Pelaku Usaha di 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:34 WIB

Layanan Pengajuan NIB Tersedia di Mall Pelayanan Publik Kudus, Gratis

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:38 WIB

Pengajuan NIB di Kudus Membludak, Dampak Regulasi Baru Penyaluran Elpiji 3 Kg di 2025

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:20 WIB

Samani Menyapa Warga di CFD dan Terima Masukan untuk Kudus Lebih Baik

Sabtu, 16 November 2024 - 10:02 WIB

Dukung UMKM, Relawan 01 Kandangmas Ajak Makan Gratis, Warga Bisa Bungkus Sepuasnya

Berita Terbaru

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak (Foto:istimewa)

Kepolisian

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:48 WIB