Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi anti korupsi dengan fokus tata kelola desa dengan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, Selasa, 4/2/2025.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famni Dwi Arfana, sosialisasi ini diinisiasi oleh Inspektorat dan telah berlangsung selama sembilan hari. Adapun narasumber yang dihadirkan termasuk Inspektorat, Saber Pungli, Kodim, Kejaksaan, dan Polres Kudus
Kegiatan dimulai dari Kecamatan Bae, kemudian berlanjut ke Kecamatan Jati, dan akan menyusul di kecamatan lainnya. Peserta yang terlibat meliputi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan sekretaris desa.
“Materi yang disampaikan berkaitan dengan pemanfaatan aset desa, termasuk perencanaan dan dokumentasi agar tidak ada aset yang berpindah tangan secara tidak sah,” jelas Famni.
Selain itu, penyuluhan juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan, guna menghindari penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam kegiatan ini, juga dibahas wacana hibah dari Pemkab Kudus terkait pengelolaan sampah di desa. Menurut Famni, ada beberapa desa yang siap menerima hibah untuk pengadaan insinerator sebagai program pengelolaan sampah mandiri.
Saat ini, perusahaan rokok PT Djarum telah menyalurkan delapan unit insinerator ke desa-desa tertentu, termasuk Kedungdowo dan Jatikulon.
Namun, penerima hibah harus memenuhi syarat, seperti memiliki BUMDes dan menyediakan lahan minimal 250 meter persegi untuk operasional insinerator.
Famni menegaskan bahwa program insinerator ini akan berlangsung hingga 2026, dengan kemungkinan penambahan unit sesuai kebutuhan desa di Kudus.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 114 BUMDes yang bergerak dalam berbagai jenis usaha, di mana 39 di antaranya telah mengelola bank sampah.
“Target kami adalah memperluas cakupan pengelolaan sampah berbasis desa agar desa bisa lebih mandiri dalam menangani limbah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA),” ujarnya. (J05/A01)