Jurnalpantura.id, Kudus – Petugas gabungan melakukan penertiban kendaraan Elf yang parkir di kawasan Menara Kudus, khususnya di Jl Kyai Telingsing, Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus, Sabtu 05/04/2025.
Belasan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kudus menindak tegas kendaraan yang ketahuan parkir sembarang.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, penindakan yang dilakukan siang ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul K1 dan K2, Lapor Pak Kapolres, hingga media sosial dinas-dinas terkait.
Dilayanan Lapor Pak Kapolres maupun Wadul K1 dan K2, warga melaporkan, banyaknya kendaraan seperti bus hingga elf yang parkir di area terlarang.
Hasilnya, petugas gabungan menemukan ada 4 kendaraan elf yang melanggar. Kendaraan-kendaraan yang melanggar itu pun langsung ditilang oleh Gakkumdu Polres Kudus.
“Ini bentuk peringatan terakhir bagi mereka (yang melanggar). Hari ini kami melakukan penindakan terhadap yang melanggar, kami tahan dokumen kelengkapan kendaraannya,” ungkap AKP Subkhan Kapolsek Kudus Kota.

AKP Subkhan menegaskan, nantinya peringatan terakhir ini masih tidak diindahkan oleh pengguna kendaraan, petugas terkait akan menyita kendaraan yang bersangkutan.
“Kalau nanti masih berlanjut (melanggar), maka yang kami tahan kendaraannya agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Disinggung alasan tindakan tegas baru dilakukan sekarang, Kapolsek mengatakan bahwa selama ini petugas gabungan sudah melakukan pendekatan preemtif dan preventif agar tidak ada yang melanggar.
Namun setelah sekian lama masih banyak yang melanggar, hari ini setelah mendapat perintah dari Forkopimda, petugas gabungan melakukan tindakan tegas.
“Mulai hari ini, kami melakukan penindakan tegas, memberikan efek jera bagi pelanggarnya,” tegas Kapolsek Kudus Kota.
Tidak hanya ke juru parkir, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada ojek-ojek Menara Kudus maupun Terminal Bakalankrapyak untuk tidak menaikkan ataupun menurunkan penumpang di sepanjang jalan Sunan Kudus, tapi di tempat yang sudah ditentukan.
“Karena itu (menurunkan atau menaikkan penumpang di pinggir jalan) akan menimbulkan kemacetan dan membuat citra buruk bagi Kabupaten Kudus,” ujar AKP Subkhan.
Selanjutnya, petugas gabungan akan meningkatkan pengawasan di kawasan Menara Kudus. Ketika ada yang melanggar akan langsung ditindak tegas sesuai ketentuan yang ada.
“Ini peringatan pertama dan terakhir bagi pengojek Sunan Kudus. Kalau bandel kami tilang,” tegasnya (J02/A01)