Jurnalpantura.id, Kudus – Kasus pencurian uang tunai Rp208 juta dan satu unit laptop yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Ngembal, Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ditangkap di wilayah Kota Yogyakarta pada Minggu (27/9/2026).
Peristiwa pencurian itu sebelumnya terjadi di depan gudang Toko Bangunan 46, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, pada Senin (7/9/2026). Korban kehilangan uang tunai dalam jumlah besar beserta sebuah laptop yang disimpan di dalam kendaraan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan melibatkan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Setelah menerima dan menindaklanjuti laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta pada 27 September 2026,” ujar AKP Happy Nawang Kuncoro.
Kasatreskrim mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban mendatangi gudang Toko Bangunan 46 untuk mengambil keramik. Korban kemudian turun dari kendaraan dan masuk ke dalam gudang guna menyerahkan surat delivery order (DO) kepada bagian administrasi.
Pada saat meninggalkan mobil, korban diketahui tidak mengunci pintu kendaraannya. Setelah itu, korban kembali ke mobil untuk membantu proses pemuatan keramik yang akan dibawa.
Namun, korban justru mendapati ban belakang kiri mobil dalam kondisi kempis. Ia kemudian mengambil dongkrak dan berusaha mengganti ban kendaraan tersebut.
Saat hendak mengambil ban cadangan, korban melihat pintu depan sebelah kanan mobil sudah dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek bagian dalam kendaraan, korban menyadari sebuah tas abu-abu yang berisi laptop Huawei berwarna abu-abu serta uang tunai Rp208 juta telah raib.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jati agar dapat dilakukan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus bersama Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para terduga pelaku hingga dilakukan penangkapan di Yogyakarta.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Keduanya kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha MX King dan Honda Vario 160, dokumen kendaraan, beberapa telepon genggam, kartu perdana, helm, jaket, pakaian, serta sebuah kikir besi.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp873 ribu yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meninggalkan kendaraan, terlebih saat membawa barang berharga maupun uang dalam jumlah besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di tempat umum. Apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar, sebaiknya tidak dilakukan seorang diri dan pertimbangkan menggunakan layanan perbankan yang lebih aman,” imbaunya.
Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditangani petugas. (J02/A01)










