Jurnalpantura.id, Kudus – Pencairan bantuan santunan kematian di Kabupaten Kudus kini dapat dilakukan dalam waktu yang sangat cepat. Dalam kondisi persyaratan sudah lengkap, bantuan tersebut bahkan bisa dicairkan dalam waktu satu jam.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.
Termasuk pelayanan dalam hal pencairan santunan kematian di kantor BKPSDM Kudus. Sebelumnya, pencairan santunan kematian bisa memakan waktu hingga beberapa hari, namun kini prosesnya bisa lebih cepat.
“Bisa ditunggu, asalkan syaratnya sudah terpenuhi semua,” ujar Winarno saat dimintai keterangan pada Rabu, 19/2/2025.
Menurut Winarno, syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan santunan kematian antara lain adalah terdaftar dalam DTKS, memiliki E-KTP, serta melengkapi surat permohonan dari desa, formulir ahli waris, dan surat keterangan dari ahli waris.
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, pencairan dapat dilakukan dengan cepat.
“Jadi, alurnya nanti warga datang, syaratnya sudah lengkap, tinggal menunggu sebentar, langsung bisa cair. Tapi kalau persyaratannya belum lengkap, harus dipenuhi dulu,” kata Winarno menegaskan.
Santunan kematian yang diberikan saat ini bernilai Rp 1 juta untuk setiap ahli waris. Namun, Winarno juga menyampaikan bahwa santunan kematian merupakan salah satu program prioritas dari Bupati Kudus Terpilih, Sam’ani Intakoris.
Pada masa kepemimpinan beliau nanti, bantuan santunan kematian direncanakan akan dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta untuk setiap ahli waris.
Meski demikian, Winarno menjelaskan bahwa hingga saat ini, santunan kematian masih sebesar Rp 1 juta karena Bupati Kudus yang terpilih belum dilantik.
Selain itu, anggaran untuk nominal Rp 1,5 juta juga belum dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Sampai dengan 19 Februari 2025, data yang tercatat di Dinsos P3AP2KB Kudus menunjukkan bahwa telah ada 283 ahli waris yang menerima santunan kematian, dengan total bantuan sebesar Rp 283 juta.
Pencairan yang cepat diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. (J05/A01)