Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana untuk merangkul tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun agar tetap bisa bekerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun masih diperlukan oleh OPD.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, pada Kamis, 6/2/2025. Menurutnya, meskipun tenaga non-ASN tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK, mereka tetap akan dipekerjakan dengan menggunakan sistem outsourcing di OPD.
“Jadi, tenaga non-ASN yang bekerja di OPD nanti akan tetap ikut terakomodir,” ujarnya.
Keputusan ini menyusul kebijakan Pemerintah yang mengatur kriteria pegawai honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelamar PPPK tahap II harus memiliki masa kerja minimal dua tahun dan memenuhi beberapa kriteria lainnya.
Putut Winarno menambahkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK akan diarahkan ke sistem outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap bisa bekerja di OPD Kudus dalam tiga posisi yang dibutuhkan, seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan driver.
“Nanti yang di bawah dua tahun bisa masuk outsourcing dan tetap bekerja di OPD,” ujar Winarno.
Pemerintah Kabupaten Kudus juga berencana melakukan redistribusi atau mutasi tenaga non-ASN di OPD setelah proses seleksi PPPK selesai. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan kinerja di setiap OPD, terutama dalam hal tenaga kebersihan, keamanan, dan driver.
“Setelah proses PPPK ini selesai, akan ada redistribusi atau mutasi untuk menyeimbangkan kinerja di masing-masing OPD,” tambah Winarno.
Diperkirakan ada sekitar 700 tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang tersebar di lingkungan Pemkab Kudus. Selain berada di OPD, ratusan pegawai tersebut juga termasuk guru yang mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Winarno menegaskan bahwa guru-guru tersebut akan tetap dilanjutkan tugasnya, mengingat kekurangan tenaga pengajar di Kudus.
“Untuk guru juga akan tetap dilanjutkan tugasnya, karena kita kekurangan guru, jadi tetap dipekerjakan,” jelasnya. (J05/A01)