Jurnalpantura.id, Kudus – Menjelang Lebaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 82 desa telah mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga Kamis, 5/3/2026.
Pencairan tersebut dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional pemerintahan desa.
Jumlah desa yang telah mencairkan ADD mengalami peningkatan cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, pada Senin, 2/3/2026, baru tercatat 38 desa yang telah melakukan pencairan dana tersebut.
ADD sendiri digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan desa, mulai dari penggajian kepala desa dan perangkat desa, biaya operasional pemerintah desa, hingga pembayaran honor bagi RT dan RW.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan bahwa dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, masih ada 15 desa yang belum mengajukan pencairan ADD. Sementara itu, sebanyak 26 desa lainnya saat ini masih dalam proses pencairan.
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan ADD harus melalui tahapan verifikasi secara berjenjang sebelum dana ditransfer ke kas desa masing-masing.
“Untuk pengajuan pencairan ADD melalui verifikasi bertahap. Dari desa, lalu kecamatan, lalu ke Dinas PMD, lalu ke BPPKAD (Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah), baru cair ke kas desa masing-masing,” ujarnya.
Famny menambahkan, desa yang biasanya lebih cepat menyelesaikan proses pencairan ADD umumnya sudah tidak lagi memiliki anggaran untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa.
Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk membiayai operasional pemerintahan desa, termasuk honor RT dan RW.
Ia juga menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa berbeda-beda tergantung pada status desa tersebut, apakah masih memiliki tanah bengkok atau tidak.
Jika desa masih memiliki bengkok, gaji kepala desa sekitar Rp4,5 juta per bulan, sekretaris desa sekitar Rp3,2 juta, dan perangkat desa sekitar Rp2.550.000.
Sedangkan desa yang tidak memiliki bengkok menetapkan gaji kepala desa sekitar Rp6 juta, sekretaris desa Rp4,2 juta, dan perangkat desa sekitar Rp3 juta. (J05/A01)










