Jelang Lebaran, 82 Desa di Kudus Sudah Cairkan Alokasi Dana Desa

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: J05)

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Menjelang Lebaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 82 desa telah mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga Kamis, 5/3/2026.

Pencairan tersebut dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional pemerintahan desa.

Jumlah desa yang telah mencairkan ADD mengalami peningkatan cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, pada Senin, 2/3/2026, baru tercatat 38 desa yang telah melakukan pencairan dana tersebut.

ADD sendiri digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan desa, mulai dari penggajian kepala desa dan perangkat desa, biaya operasional pemerintah desa, hingga pembayaran honor bagi RT dan RW.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan bahwa dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, masih ada 15 desa yang belum mengajukan pencairan ADD. Sementara itu, sebanyak 26 desa lainnya saat ini masih dalam proses pencairan.

Ia menjelaskan bahwa proses pencairan ADD harus melalui tahapan verifikasi secara berjenjang sebelum dana ditransfer ke kas desa masing-masing.

Baca Juga :  Daftar Nama 137 Pejabat Yang Dilantik Plt Bupati Kudus M Hartopo

“Untuk pengajuan pencairan ADD melalui verifikasi bertahap. Dari desa, lalu kecamatan, lalu ke Dinas PMD, lalu ke BPPKAD (Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah), baru cair ke kas desa masing-masing,” ujarnya.

Famny menambahkan, desa yang biasanya lebih cepat menyelesaikan proses pencairan ADD umumnya sudah tidak lagi memiliki anggaran untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa.

Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk membiayai operasional pemerintahan desa, termasuk honor RT dan RW.

Ia juga menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa berbeda-beda tergantung pada status desa tersebut, apakah masih memiliki tanah bengkok atau tidak.

Jika desa masih memiliki bengkok, gaji kepala desa sekitar Rp4,5 juta per bulan, sekretaris desa sekitar Rp3,2 juta, dan perangkat desa sekitar Rp2.550.000.

Sedangkan desa yang tidak memiliki bengkok menetapkan gaji kepala desa sekitar Rp6 juta, sekretaris desa Rp4,2 juta, dan perangkat desa sekitar Rp3 juta. (J05/A01)

Berita Terkait

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai
Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan
Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477
Kudus Bersiap Ubah Tanggal Hari Jadi, Ranperda Masuk Penelitian Hukum
Isi Posisi Kosong, Pemkab Kudus Buka Seleksi Ketua Dewas Perumda Tirta Muria
Pemkab Kudus Buka Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Strategis, Dua Jabatan Lain Menyusul
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan

Senin, 28 September 2026 - 14:24 WIB

Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477

Berita Terbaru