Pemkab Kudus Kejar Tunggakan PBB-P2 Rp 38,65 Miliar, Denda Pajak Dihapus hingga Akhir Agustus

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loket pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Loket pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kudus masih mencapai Rp 38.650.478.278 per 31 Juli 2026. Angka tersebut merupakan sisa piutang pajak setelah sebagian wajib pajak membayarkan kewajibannya sepanjang tahun berjalan.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, piutang PBB-P2 tercatat sebesar Rp41.728.149.135 per 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, pembayaran piutang yang telah diterima hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp3.077.670.857.

Dengan demikian, pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan untuk menagih piutang PBB-P2 sebesar Rp38,65 miliar. Besarnya nilai tunggakan tersebut menjadi perhatian Pemkab Kudus untuk terus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus menjadi dorongan agar tunggakan pajak segera dilunasi.

Program penghapusan denda itu berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta menyambut Hari Jadi Kota Kudus ke-477.

Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkikha, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Jateng Bebaskan Denda Pajak hingga 28 Desember 2026

“Berdasarkan SK Bupati Nomor 900.1.13.1/195/2026, kita mengadakan kegiatan program penghapusan sanksi administrasi denda pajak PBB sampai pembayaran 31 Agustus 2026,” ujar Rama.

Menurut Rama, penghapusan sanksi tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup menyelesaikan kewajiban pokok sesuai ketentuan selama periode program masih berlangsung.

“Dalam kurun waktu itu kalau ada yang melaksanakan membayar PBB-nya yang tahun sebelumnya mungkin ada tunggakan, itu mungkin dibebaskan tunggakannya,” jelasnya.

Pemkab Kudus juga tidak menetapkan batasan kuota maupun batas tahun tunggakan dalam program tersebut. Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun sebelumnya tetap dapat memanfaatkan penghapusan denda selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada batasan kuota. Tidak ada batas tahun berapa, selama dia mau melunasi semuanya ya malah bagus,” kata Rama.

Dengan sisa piutang yang masih mencapai Rp 38,65 miliar, Pemkab Kudus berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan pembayaran tunggakan sekaligus kepatuhan masyarakat.

Wajib pajak pun diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026 agar kewajiban PBB-P2 tidak terus menumpuk. (J05/A01)

Berita Terkait

Opsen Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp53,7 Miliar, Baru 67,83 Persen dari Target
42 Ribu Kendaraan di Kudus Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp12,9 Miliar
Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Jateng Bebaskan Denda Pajak hingga 28 Desember 2026
Pemkab Kudus Ringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah, 41 Warga Ajukan Pembebasan BPHTB
Samsat Kudus Libatkan Inspektorat Tertibkan ASN Penunggak Pajak Kendaraan
BPPKAD Kudus Kembali Hapus Denda PBB-P2, Berlaku hingga Agustus 2026
Realisasi Pajak Daerah Kudus Masih 21,48 Persen, Sektor Galian C Paling Tinggi
Target Pajak Daerah Kudus 2026 Dipatok Rp 335,6 Miliar, Layanan dan Tata Kelola Diperkuat
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:11 WIB

Opsen Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp53,7 Miliar, Baru 67,83 Persen dari Target

Rabu, 23 September 2026 - 03:11 WIB

42 Ribu Kendaraan di Kudus Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp12,9 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 02:47 WIB

Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Jateng Bebaskan Denda Pajak hingga 28 Desember 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Kudus Kejar Tunggakan PBB-P2 Rp 38,65 Miliar, Denda Pajak Dihapus hingga Akhir Agustus

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Pemkab Kudus Ringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah, 41 Warga Ajukan Pembebasan BPHTB

Berita Terbaru